Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 17 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Kecanduan Pacaran dan Sabu, Nenek-Nenek Embat Motor Orang

INI Network
Kamis, 01/07/2021 07:31
Nenek ESW (50) curi motor demi nyabu dan kirim uang ke pacarnya

Nenek ESW (50) curi motor demi nyabu dan kirim uang ke pacarnya

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Mataram – Petugas kepolisian menangkap seorang nenek berinisial ESW (50), karena melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua untuk memenuhi pacaran dan membeli sabu-sabu.

Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat (Lobar), Ahad (20/6) lalu.

Dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari dan beli sabu. Nenek itu juga mengirimkan uang ke pacarnya. ”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” kata Eka, Rabu (30/6).

Kronologis kejadian pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban. Setibanya, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil namun, tidak ada jawaban dari tuan rumah.

Baca Juga:

2 Hafizh Asal NTB dan DKI Diantar Orang Tuanya ke AS Ikut MTQ Internasional

Polisi Brasil Serbu Geng Narkoba, 21 Orang Meninggal Tertembak

”Karena rumah sepi pelaku (ESW) kemudian nekat mencuri motor,” katanya.

ESW masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.

Raibnya sepeda motor korban pertama kali diketahui anaknya. Lalu melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

Polisi kemudian melakukan penangkapan setelah melihat hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Pelaku terekam melancarkan aksi kejahatannya seorang diri.

Dari penangkapan ESW pada Selasa (29/6) siang, terungkap kendaraan roda dua milik korban telah digadaikan. Warga Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang mengaku sudah menghabiskan uang hasil gadai kendaraan milik korban.

“Digadaikan Rp2,5 juta,” ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan kendaraan korban dari seorang pria penerima gadai berinisial MA.

“Karena perannya sebagai penadah barang curian, MA turut kita tangkap,” ucap dia.

ESW terancam dikenakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan MA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. (Red)

Tags: CuranmornarkobaNTBpacaranPencuripencurian motor
Berita Sebelumnya

85 Juta Vaksin Sinovac Siap Pakai Satu Bulan ke Depan

Berita Selanjutnya

Studi : Vaksin COVID Pfizer dan Moderna Dapat Melindungi Selama Bertahun-tahun

Rekomendasi Berita

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022
Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Hukum

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022
Kapolri Beri Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri, Termasuk Polisi yang Bangun 13 Masjid
Headline

Kapolri Resmi Copot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, 25 Polisi Diperiksa

04/08/2022
Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun
Hukum

Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun

30/07/2022
Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan
Headline

Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

17/08/2022 16:53
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved