Indonesiainside.id, Mataram – Petugas kepolisian menangkap seorang nenek berinisial ESW (50), karena melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua untuk memenuhi pacaran dan membeli sabu-sabu.
Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat (Lobar), Ahad (20/6) lalu.
Dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari dan beli sabu. Nenek itu juga mengirimkan uang ke pacarnya. ”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” kata Eka, Rabu (30/6).
Kronologis kejadian pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban. Setibanya, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil namun, tidak ada jawaban dari tuan rumah.
”Karena rumah sepi pelaku (ESW) kemudian nekat mencuri motor,” katanya.
ESW masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.
Raibnya sepeda motor korban pertama kali diketahui anaknya. Lalu melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
Polisi kemudian melakukan penangkapan setelah melihat hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Pelaku terekam melancarkan aksi kejahatannya seorang diri.
Dari penangkapan ESW pada Selasa (29/6) siang, terungkap kendaraan roda dua milik korban telah digadaikan. Warga Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang mengaku sudah menghabiskan uang hasil gadai kendaraan milik korban.
“Digadaikan Rp2,5 juta,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan korban dari seorang pria penerima gadai berinisial MA.
“Karena perannya sebagai penadah barang curian, MA turut kita tangkap,” ucap dia.
ESW terancam dikenakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan MA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. (Red)