Indonesiainside.id, Jakarta – Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus swab Habib Rizieq Syihab, meninggal dunia hari ini.
Kabar meninggalnya Suryaman juga diunggah di akun Instagram PN Jakarta Timur. Dalam postingan itu, tertulis bahwa Suryanan meninggal dunia pada Sabtu (10/7) kemarin.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” tulis PN Jaktim.
Alamrhum Suryaman dimakamkan di Cirebon, Jawa Barat.
“Betul, meninggal dunia,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Ahad(11/7), ketika dikonfirmasi wartawan.

Namun, belum dijelaskan soal penyebab meninggalnya Suryaman.
“Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon, di tempat kediaman beliau,” ungkap Adam.
Suryaman merupakan anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Suryaman, bersama hakim lainnya, masing-masing hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf.
Dalam putusannya mereka menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.
PN Jaktim meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman agar diberikan tempat di sisi Allah SWT.
“Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” tulisnya.(Nto)