Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien buntut dari pernyataannya yang mengaku tak percaya soal Covid-19. Lois ditangkap Polda Metro pada Minggu sekira pukul 16.00 WIB.
“Benar ditangkap kemarin,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Sebelumnya, pernyataan Lois yang mengaku tak percaya soal Covid-19 menjadi perbincangan warganet di media sosial. Berdasarkan video di Youtube channel Miftah’s TV, saat itu Lois sedang menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pengacara Hotman Paris.
“Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan covid-19, apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?” tanya Hotman dalam tayangan Hotman Paris Show tanggal 8 Juli 2021.
Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan covid-19 meninggal karena interaksi antarobat.
“Interaksi antarobat. Interaksi antarobat. Jadi gini, makanya, kenapa katanya virus ini kalau menginfeksi pada orang komorbid akan parah…,” kata Lois.
“Jadi gara-gara obat yang dicampur-campur jadi mati gitu?” Hotman bertanya balik.
“Pak, kalau misal buka data di rumah sakit, itu pemberian obat itu lebih dari 6 macam,” kata Lois.
Dokter Lois menyinggung soal ‘mitokondria discussion’ yang membuat kerusakan sel yang dipicu kekurangan oksigen.
Hotman kemudian memotong dan menyebut bahwa kekurangan oksigen itu akibat Covid-19 yang menyebabkan gangguan pernapasan.
Lois kemudian menilai ada kondisi aneh sebelum program vaksinasi pemerintah Indonesia diberlakukan. Menurutnya, tiba-tiba angka kasus di Indonesia dan beberapa negara lain menurun.
“Kita buka grafik dunia di tanggal 10 Januari. Itu beberapa hari menjelang jadwal vaksinasi Indonesia. 10 Januari Corona di lima negara penurunan grafik infeksi yang sama dengan kita. Saya tanya ke Bapak lagi, apakah virus itu bisa janjian setiap negara di tanggal yang sama dia turun grafiknya itu bersamaan?” katanya.
Polisi kabarnya akan segera menentukan status dokter Lois yang dilimpahkan perkaranya ke Mabes Polri. “Segera ditentukan statusnya setelah penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (Nto)