Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Satgas Siber Banten Menangkap Pria setelah Unggah Ujaran SARA dan Anti-Pemerintah

AH Kholis Oleh AH Kholis
Sabtu, 17/07/2021 19:51
Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio/Ant

Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio/Ant

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Serang–Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA. Edy Sumardi mengatakan bahwa postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu,” kata Kata Kabid Humas Polda Banten Lombes Pol Edy Sumardi di Serang, Sabtu (17/7).

Menurutnya, perbuatan tersangka diduga melanggar UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE. “Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward J Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan”, kata Edy Sumardi.

Pelaku sendiri, kata Edy, membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA. “Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo. 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah,” kata Edy Sumardi.  (NE/ant)

Baca Juga:

DPKP Kabupaten Tangerang Borong 4 Penghargaan di HUT Ke-23 Banten

HNW: PKB Kuat di Jatim-Jateng, PKS Kuat di Jabar, Jakarta dan Banten

Tags: BantensaraSatgas SiberUjaran kebencian
Previous Post

Gagal Tes Doping, Lifter Brazil Dicoret dari Tim Olimpiade Tokyo

Next Post

Dubai Kini Miliki Kolam untuk Menyelam Terdalam di Dunia

Berita Terkait

LPSK Tolak Permohonan Syahrul Yasin Limpo
Headline

LPSK Tolak Permohonan Syahrul Yasin Limpo

28/11/2023
Ketua ISNU Banyuwangi: Judi Online Berbahaya, Ortu Harus Rajin Cek HP Anak
Headline

Ketua ISNU Banyuwangi: Judi Online Berbahaya, Ortu Harus Rajin Cek HP Anak

28/11/2023
Ibu dan Bayinya Turut Dideportasi dari Malaysia Ketika Mencari Suaminya
Headline

Sering Keluar Masuk Ilegal ke Malaysia, Ribuan WNI Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

27/11/2023
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Lemkapi Sanjung Kapolri Sigit
Headline

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Lemkapi Sanjung Kapolri Sigit

24/11/2023
Cegah Judi Online, HMI Pandeglang Gelar Edukasi Masyarakat
Hukum

Cegah Judi Online, HMI Pandeglang Gelar Edukasi Masyarakat

24/11/2023
Firli Bahuri
Headline

Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik KPK: Alhamdulillah

23/11/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jakarta Perlu Tata Kawasan Pesisirnya, Ini Tawaran Bang Zaki

Jakarta Perlu Tata Kawasan Pesisirnya, Ini Tawaran Bang Zaki

Headline
29/11/2023 05:40
Pemkab Tangerang Seleksi 1.143 PPPK, BKPSDM Awasi Kasus Joki

Pemkab Tangerang Seleksi 1.143 PPPK, BKPSDM Awasi Kasus Joki

Headline
28/11/2023 21:10
Pj Bupati Tangerang Studi Banding Penanganan Stunting di Sumedang

Pj Bupati Tangerang Studi Banding Penanganan Stunting di Sumedang

Headline
28/11/2023 18:45

Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?
Podcast

MKMK Tak Pecat Anwar Usman! Masih Bisakah Pemerintahan Jokowi Dipercaya!?

11/11/2023 11:10

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK Selasa (7/11) menimbulkan banyak pertanyaan. Anwar...

Berita Populer

Oman Kutuk Israel Atas Pembantaian di Sekolah Al-Fakhora Gaza

Berpihak pada Palestina

Headline
26/11/2023 16:05
Tampil di Jakarta,  Kala Teater Pentaskan Depresi Seorang Ibu Pascalahiran

Tampil di Jakarta, Kala Teater Pentaskan Depresi Seorang Ibu Pascalahiran

Nusantara
27/11/2023 10:05
Siap Maju Sebagai DKI 1, Bang Zaki Punya Resep Atasi Persoalan Sampah

Siap Maju Sebagai DKI 1, Bang Zaki Punya Resep Atasi Persoalan Sampah

Politik
24/11/2023 10:44
Partai Monster Anti-Islam Raup Kemenangan Telak di Belanda

Partai Monster Anti-Islam Raup Kemenangan Telak di Belanda

Headline
23/11/2023 15:47

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Guru! Setiap kata yang Bapak/Ibu guru sampaikan adalah benih kebijaksanaan yang tumbuh menjadi pohon kecerdasan dalam hati kami.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harigurunasional #guruindonesia #indonesiainside
  • Dengan tubuh yang sehat, kita dapat mencapai impian dan memberikan yang terbaik untuk diri sendiri dan orang lain. Selamat Hari Kesehatan Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#kesehatan #kesehatanmental #kesehatannasional #harikesehatannasional #indonesiainside
  • Teruslah berjuang demi masa depan yang lebih cemerlang. Selamat Hari Pahlawan 2023.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pahlawanindonesia #haripahlawan #pahlawannasional #indonesiainside
  • Bersatulah wahai pemuda, kemajuan bangsa Indonesia ada dalam genggamanmu. Selamat Hari Sumpah Pemuda!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#sumpahpemuda #pemuda #indonesiainside
  • Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada 2024 mendatang. Berikut alur tahapannya.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#pemilu #pemilu2024 #pilpres2024 #pilpres #pemilihanumum #infografis
  • Dalam setiap motif batik, terkandung cerita dan makna yang dalam. Mari kita belajar dari batik untuk hidup dengan makna. Selamat Hari Batik Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#batik #haribatiknasional #batikday #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved