Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 15 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Kemenkumham Prioritaskan Rehabilitasi Pemakai Narkoba Ketimbang Dipenjara

INI Network
Selasa, 27/07/2021 18:30
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (ANTARA/Ho-Humas Ditjenpas)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. (ANTARA/Ho-Humas Ditjenpas)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pemakai lebih mengutamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan.

“Lapas dan rutan penuh sesak yang didominasi pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga di Jakarta, Selasa.

Belum lagi, lanjutnya, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi para pemakai.

Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas dan rutan di tanah air kelebihan kapasitas atau “over crowded”

Baca Juga:

Polisi Brasil Serbu Geng Narkoba, 21 Orang Meninggal Tertembak

Jadi Pusat Transit Narkoba, Anak Buah Presiden Erdogan Jadi Sorotan

Berdasarkan data Subdirektorat Data Informasi, Ditjenpas, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Menurut Reynhard, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.

Lapas dan rutan seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, kasus penebangan liar dan sebagainya, namun saat ini didominasi oleh kasus narkotika.

“Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja,” ujarnya.

Reynhard mengatakan selama lima tahun terakhir kondisi hunian lapas dan rutan meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam lima tahun ke depan terjadi peningkatan yang sama.

“Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an,” katanya.

Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, sebanyak 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun dan 24.371 lainnya tahanan.

“Penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil,” ujar Reynhard.
(ANT/Nto)

Tags: narkobasabutindak pidana narkotika
Berita Sebelumnya

China Laporkan 71 Kasus Covid-19 Baru

Berita Selanjutnya

Timnas Swedia Puncaki Klasemen Grup G

Rekomendasi Berita

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022
Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Hukum

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022
Kapolri Beri Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri, Termasuk Polisi yang Bangun 13 Masjid
Headline

Kapolri Resmi Copot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, 25 Polisi Diperiksa

04/08/2022
Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun
Hukum

Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun

30/07/2022
Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan
Headline

Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Delapan Warga Israel Terluka Terkena Tembakan di Sebuah Bus

14/08/2022 21:48

Penulis Ayat-Ayat Setan Dalam Kondisi Kritis Setelah Ditikam

14/08/2022 21:54

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

Matiji Menagih Janji Yusuf Mansur

15/08/2022 16:30
Presiden Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Ekonomi Digital

Pemerintah Minta UMKM Naik Kelas

15/08/2022 14:09
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022 12:00
Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

Jelang Perayaan Kemerdekaan, 127 Tokoh Dapat Penghargaan dari Pemerintah

15/08/2022 11:30
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved