Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Anggaran STKIP Bima Rp19,3 miliar dikemplang

Oleh INI Network
Rabu, 28/07/2021 21:09
STKIP Bima

STKIP Bima

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id,Mataram – Penyidik Pidana Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membidik peran tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Selasa, mengatakan bidikan tersebut menjadi bagian dari hasil perkembangan penyidikan dari penetapan lima tersangka sebelumnya.

“Jadi dari perkembangan penyidikan bisa saja akan ada tambahan tersangka. Nanti kita lihat dari hasil gelar perkara lanjutan,” kata Hari Brata.

Lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya dalam kasus ini berinisial HA, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020; MF, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020; HM, Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019; AA, Kepala Bagian Administrasi Umun Periode 2019-2020; dan AZ, Wakil Ketua I Bidang Akademik Periode 2016-2019.

Baca Juga:

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, Tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima.

Dari hasil gelar perkara pertama dalam tahap penyidikan, kelima tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan. Mereka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.

Dari hasil audit internal STKIP Bima, ada ditemukan kerugian yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban program tersebut.

“Tetapi berbeda dengan hasil penghitungan kami, nilai kerugian mencapai Rp19,3 miliar lebih,” ujarnya.(Ant/Nto)

Tags: korupsiMataram
Previous Post

Angka Kematian COVID-19 di Kepri Sentuh 1.111 Orang

Next Post

Lima Tahun Perut Membesar Ternyata Ada Tumor Seberat 5 Kilogram

Rekomendasi Berita

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan
Headline

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan
Headline

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah
Headline

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye
Headline

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah
Headline

PP Persis Imbau Masyarakat Dunia Bantu Turki dan Suriah

07/02/2023
Menag Diminta Pangkas Ongkos Naik Haji Tahun Depan
Headline

Ashabul Kahfi: Niat Suci Terhalang Biaya Sangat Mahal

07/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved