Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Polri Edarkan Kembali Barang Bukti Kejahatan Penimbunan Obat untuk

Oleh AH Kholis
Rabu, 28/07/2021 23:33
Ilustrasi obat. Foto: Pixabay

Ilustrasi obat. Foto: Pixabay

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan Covid-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

“Sebagaimana petunjuk pimpinan Polri, bahwa kami juga harus bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7).

Ia menyebutkan, barang bukti obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam 33 perkara yang berhasil diungkap Polri tersebut, telah ditetapkan sebanyak 37 orang tersangka.

Adapun jumlah barang bukti obat yang disita petugas, yakni 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis dan 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis. “Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti,” kata Helmy.

Baca Juga:

Dua Saksi Ahli Kemendag Diperiksa Kasus Penimbunan Obat

Ada Yang Memainkan Stok Obat di Saat Masyarakat Panik Ledakan Covid-19

Helmy menjelaskan, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar, dengan maksud untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat. “Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakt untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya,” kata Helmy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi Covid-19. Polri, kata Rusdi, akan menindak dengan tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Polri tentunya mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal karena semua itu akan mempengaruhi dalam rangka penangani Covid-19,” katanya.

Rusdi menambahkan, dalam penanganan pandemi Covid-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu. “Mari bersatu melawan Covid-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa sulit ini,” ujar Rusdi.

Berikut barang bukti obat yang disita oleh Polri, total 2.386 tablet dan 56 vial dengan rician, 24 kaplet Zarom 500 Azithromycin Dihydrate, 30 film coated kaplet Azithromycin Dihydrate selaput 500 mg, 10 blister @10 tablet Favipiravir, 1.260 kapsul obat terapi Covid-19 kapsul 200 mg, 500 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 2 vial actemra 20 mg/ml Tocilizumab 80 mg/ 4 ml.

Kemudian, 2 vial Resfar Acetylclysteine 200 mg/ml, 50 vial Azithromycin Dihydrate, 50 vial Deserem Remdesivir, 100 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 10 kapsul Oseltamivir Phosphate 75 mg. (NE)

Tags: penimbunan obat
Previous Post

Satgas: 47.791 Kasus Baru Covid-19, 1.824 Pasien Meninggal

Next Post

Dinas Parekraf DKI Keluarkan Keputusan Restoran Outdoor hanya Dengan Prokes Ketat

Rekomendasi Berita

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi
Headline

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023
Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023
276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas
Headline

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

02/02/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MPR: Wajib Dipatuhi Semua

02/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Erdogan: Jangan Pernah Membeli Produk-Produk Buatan Prancis

Erdogan: Pengiriman Tank ke Ukraina Hanya Untungkan Para Cukong

03/02/2023 13:12
Eksekusi 3.323 Hektare Lahan PT PSJ Gagal, Banyak Pihak Kecewa

Pembebasan Lahan Hutan Diprioritaskan untuk Masyarakat Bukan Perusahaan

03/02/2023 11:37
Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023 11:32
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023 08:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved