Indonesiainside.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan korting hukuman buron korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra menjadi hanya tiga tahun enam bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari putusan tingkat pertama Djoko 4,5 tahun penjara.
Hasil itu didapat Djoko Tjandra setelah mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama tersebut. Djoko Tjandra terbelit perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7).
Jika denda Rp 100 juta tidak dibayar maka akan digantikan hukuman penjara selama enam bulan.
Putusan itu diberikan oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso;Haryono; Rusydi; dan Renny Halida Ilham Malik.
Hal yang memberatkan Djoko Tjandra, dia dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Dimana, dari kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
“Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung,”
Hal meringankan, Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.
“Dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738,”
Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
(Nto)