Indonsiainsideid, Semarang – Partai Demokrat Jateng melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi ke polisi. Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Joko Haryanto menyebut tidak ada instruksi dari DPP Partai Demokrat soal pelaporan Wakil Menteri Desa ke polisi, namun atas dasar keresahan kader.
“Tidak ada instruksi dari pusat. Pengaduan dilakukan atas dasar keresahan kader Demokrat di Jawa Tengah,” kata Joko Haryanto usai mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Senin (2/8).
Menurut dia, para pengurus Demokrat yang menjadi anggota DPRD Jawa Tengah mendapat pertanyaan dari kader tentang unggahan Wamendes tersebut. Dia menjelaskan berdasarkan atas aduan dari para keder tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengaduan ke polisi.
“Kalau kami tidak mengambil sikap, seolah-olah apa yang dituduhkan itu sebagai sebuah kebenaran,” kata anggota DPRD Jawa Tengah ini.
Ia menambahkan pengurus Partai Demokrat Jawa Tengah melalui para anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Tengah mengadukan Budi Arie Setiadi ke Polda Jawa Tengah dengan sepengetahuan Ketua DPD. “Kami tidak tahu apakah unggahan Wamendes ini sebagai suatu pengalihan isu, harapannya hal tersebut bisa ditindaklanjuti kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Budi Arie diadukan ke polisi atas unggahan karikatur bergambar telapak tangan dengan lima jari yang masing-masing tertulis ‘DE’, ‘MO’, ‘K’, ‘RA’, ‘T’. Di masing-masing jari digambarkan beberapa sosok, seperti dua orang sedang berkelahi, orang kelaparan, dan orang memegang uang. Pada unggahan itu disisipkan kalimat berbunyi “Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya #BONGKARBIANGRUSUH”.
Pengurus Partai Demokrat Jawa Tengah mengadukan Wakil Menteri Desa atas dugaan fitnah terhadap partai tersebut melalui unggahan karikatur di media sosial. Joko Haryanto usai mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Semarang, mengatakan, pengaduan dilakukan oleh para anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan sepengetahuan ketua DPD.
Meski unggahan yang dinilai memfitnah Partai Demokrat tersebut dilakukan di media sosial, dia menilai kader yang berada di Jawa Tengah ikut dirugikan atas tindakan tersebut. “Kalau kami tidak mengambil sikap, seolah-olah apa yang dituduhkan itu sebagai sebuah kebenaran,” kata Joko Haryanto.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Tengah Kholik Idris menambahkan bahwa Budi Arie Setiadi diadukan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ia meminta kepolisian memindaklanjuti pengaduan tersebut sehingga bisa ditingkatkan menjadi laporan. Dalam pengaduan tersebut juga disertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan Budi Arie Setiadi di media sosial. (Aza/Ant)