Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Gergeran Lagi, Pegawai Tuding Pimpinan KPK Tidak Paham Pelayanan Publik dalam TWK

Azhar Azis
Sabtu, 07/08/2021 03:00
save kpk

Pengunjuk rasa memotret spanduk hitam yang dipasang di gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) saat menggelar aksi #SaveKPK di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Aksi yang diikuti mahasiswa, dosen dan masyarakat Surabaya tersebut menolak revisi UU KPK karena dianggap akan melemahkan KPK dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta –  Pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gergeran lagi. Sejak dipimpin Firli Bahuri, KPK tak pernah sepi dari isu miring atau kontroversi. Kini, perwakilan 75 pegawai KPK mengungkapkan pimpinan KPK tidak memahami konsep pelayanan publik dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Tampaknya pimpinan kurang paham konteks pelayanan publik dalam pelaksanaan TWK ini. Pimpinan hanya berkutat di tugas dan kewenangan, padahal di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik,” kata Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai KPK dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/8).

Pada Kamis (5/8), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi temuan malaadministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam proses tersebut, sebanyak 75 orang pegawai dari 1.351 orang pegawai yang mengikuti TWK dinyatakan tidak lulus. “Itulah konsep saat ini yang berlaku dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Warga negara bukan lagi sebagai obyek kekuasaan pemerintahan tetapi sudah menjadi subyek,” kata Hotman.

Baca Juga:

Mantan Pegawai KPK Terbuka Diskusi dengan Polri soal Rencana Rekrutmen

LBH Makassar: Mereka yang Berintegritas, Mereka yang Juga Dipecat

Menurut Hotman, yang dilaporkan oleh para pegawai ke Ombudsman adalah rangkaian proses dalam TWK yang melibatkan berbagai layanan publik. “Seperti harmonisasi peraturan itu adalah layanan publik Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanaan asesmen adalah layanan publik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, bukan hanya tindakan sempit seperti rotasi mutasi, urusan internal kepegawaian KPK seperti yang dijelaskan oleh Pak Nurul Ghufron,” ungkap Hotman.

Sebaliknya, dugaan malaadministrasi dalam rangkaian proses itulah yang dilaporkan kepada Ombudsman RI. Menurut Hotman, ruang lingkup penyelidikan malaadministrasi Ombudsman RI sudah sesuai dengan UU No 37 tahun 2008 bahwa penyelidikan di area pelanggaran prosedur, kewenangan, pengabaian, inkompetensi dll, sedangkan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan atau tindakan administrasi.

“Apakah kami bisa melaporkan tindakan atau keputusan pimpinan ke pengadilan TUN terkait TWK ini? Bisa saja tetapi kami tidak melaporkan itu. Terus kenapa juga pimpinan menjadi galau jika kami tidak melaporkannya ke pengadilan TUN?” kata Hotman.

Dia menyebut pimpinan KPK melupakan sejarah berdirinya KPK, bahwa lembaga anti rasuah itu berdiri hanya karena desakan reformasi publik. “Seharusnya pimpinan KPK harus melihat bahwa pelayanan kepegawaian pun dari lembaga pemerintah harus dikategorikan sebagai layanan publik, tidak berkutat di pemikiran sempit tentang definisi dari layanan publik. Pimpinan mengabaikan kaca mata publik ini yang mengakibatkan kepercayaan publik kepada KPK jauh merosot,” ungkap Hotman.

Apalagi pimpinan KPK disebut tidak melihat kesalahan membuat Perjanjian Kerjasama (MoU) antara KPK dan BKN dibuat back dated. “Pimpinan lembaga penegak hukum merasa ini bukan suatu kesalahan. Aneh memang dan sampai dengan saat ini, MoU ini masih berlaku dan sama sekali belum pernah dicabut oleh KPK dan BKN. Jika MoU dianggap tidak berlaku, apa dasar, metode, cara kedua belah pihak dalam bekerja sama dalam pelaksanaan TWK ini?” tambah Hotman.

Pada intinya, perwakilan 75 orang pegawai KPK menilai bahwa pimpinan hanya berputar-mutar mencari-cari alasan sebagai pembenaran. “Kami perlu mengingatkan agar pimpinan jangan mutar-mutar, terlalu banyak mencari-cari alasan, merasa paling berkuasa kepada pegawai sehingga melanggar hukum pun untuk memberhentikan pegawai, merasa tidak apa apa. Pemeriksaan malaadministrasi adalah kewenangan Ombudsman RI, bukan kewenangan KPK dan rekomendasinya wajib dipatuhi,” tegas Hotman.

Empat Tindakan

Dalam pernyataan resminya, Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif yaitu pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.

Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (tidak lolos TWK) diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya malaadministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan BKN tidak diindahkan. (Aza/Ant)

Tags: malaadministrasiOmbudsman RIpegawai KPKpimpinan KPKPolemik TWK
Berita Sebelumnya

Kelebihan Bayar Alat Rapid Test dan Masker, Dinkes DKI: Hanya soal Administrasi

Berita Selanjutnya

Tenaga Kesehatan Jakarta Jalani Vaksinasi Tahap Tiga

Rekomendasi Berita

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel
Headline

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

22/05/2022
Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK
Headline

Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

22/05/2022
Milad 90 Tahun Pemuda Muhammadiyah, Puan: Terus Bersinergi untuk Bangsa
Headline

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

22/05/2022
Ini Penampakan Kamar Hotel Jamaah Haji di Madinah, Menag: Saya Puas
Headline

Ini Penampakan Kamar Hotel Jamaah Haji di Madinah, Menag: Saya Puas

22/05/2022
Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris
Headline

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

22/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved