Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Kasus Aktor Kerusuhan Papua Segera Masuk Pengadilan

Oleh INI Network
Selasa, 10/08/2021 07:52
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jayapura – Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan berkas perkara Victor Yeimeo, pemimpin kerusuhan Jayapura tahun 2019 dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

“Tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Victor dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kamal menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Reskrimum Polda Papua kepada JPU dilakukan Senin (9/8) kemarin, secara virtual.

Victor Yeimeo merupakan juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang menjadi provokator kerusuhan di Papua pada tahun 2019.

Baca Juga:

Anggota KKB Penembak Polisi Diringkus, Sejumlah Senjata Disita

Lima Orang Dicekal Terkait Lukas Enembe

Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Victor Yeimeo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kerusuhan 2019 lalu.

Victor Federik Yeimeo (38) ditangkap pada, Minggu (9/5) lalu di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura.

Kamal yang juga Kabid Humas Polda Papua mengatakan tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari penuntut umum.

Victor, kata Kamal, dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Victor Yeimeo sebagai salah satu tokoh separatis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor selalu menjadi aktor atau dalam dibalik aksi separatisme tersebut.

Pada Senin (9/8), sekelompok pemuda KNPB yang berjumlah hanya 15 orang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Meepago aksi mimbar bebas di halaman Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Abepura, menuntut pembebasan Victor Yeimeo yang ditetapkan sebagai tersangka provokator kerusuhan Papua 2019.

Mantan aktivis KNPB di Jayapura Albert Yikwa menilai aksi sekelompok pemuda yang tidak diketahui identitas-nya tersebut sebagai tindakan keliru.

“Victor Yeimeo sudah sepantasnya menanggung perbuatannya lewat jalur hukum. Semua orang akan tahu nama Victor Yeimeo, karena dia adalah provokator di Papua. Beberapa aksinya bahkan bisa menggalang massa untuk melakukan pergerakan, terkadang dibumbui dengan aksi kriminalitas,” ungkap Albert.

Dalam keterangan tertulis-nya, Albert menambahkan, agar Victor jangan dilepas dari jeratan hukum.

“Victor Yeimo jangan lolos dari hukum ini, karena jika lolos maka bukan tidak mungkin kalau ada pergerakan massa lagi, dimana aksi itu adalah bentuk pelanggaran HAM. Kami lihat bagaimana aksi pengerusakan, upaya penyerangan, sampai pembunuhan telah terjadi di Jayapura dan Wamena waktu itu,” ucap-nya seraya menambahkan, KNPB identik dengan ancaman dan intimidasi.

“Rakyat Papua sudah lelah dengan hal itu, setiap ada kepentingan selalu orang Papua mulai dari orang tua sampai anak-anak akan dimanfaatkan. Mereka diintimidasi untuk melakukan aksi. Semua tahu kebusukan itu, terangya,” tutur Albert.(Ant/Nto)

Tags: papuaSatgas NemangkawiVictor Yeimeo
Previous Post

Warga Paris Tak Sabar Menanti Kedatangan Lionel Messi

Next Post

Liverpool Gilas Osasuna 3-1

Rekomendasi Berita

KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas
Headline

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Sistem Pemilu Terbuka

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023
Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu
Headline

Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu

02/02/2023
276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas
Headline

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

02/02/2023
Cari Dokumen Rahasia Rumah Presiden AS Digeledah FBI
Headline

Cari Dokumen Rahasia Rumah Presiden AS Digeledah FBI

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Sistem Pemilu Terbuka

02/02/2023 14:35
Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023 13:44
Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved