Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Ya Ampun, Oknum Polisi Terjerat Narkoba

Oleh INI Network
Jumat, 13/08/2021 15:59
BNN Purbalingga mengungkap kasus peredaran narkoba. Foto: Antara

BNN Purbalingga mengungkap kasus peredaran narkoba. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Purbalingga – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi.

“Pengungkapan kasus jual beli narkoba dengan sistem turun alamat ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga,” kata Kepala BNN Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Sharlin Tjahaja Frimer Arie didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Muh Muanam saat konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat(13/8).

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, personel gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, dan BNN Kabupaten Purbalingga segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya saat melakukan penyelidikan pada 29 Juli 2021, petugas melihat seorang pria yang sedang mengambil sesuatu di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga.

Baca Juga:

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Akan tetapi ketika petugas mendekatinya, pria yang diketahui berinisial WS (45) itu bergegas pergi. Oleh karena itu, petugas segera mengejar dan menangkapnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap WS, petugas pun mengarah kepada SP (42) sehingga segera dilakukan penangkapan karena pria itu diketahui sebagai pemilik sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang sedang diambil WS di depan Balai Desa Dawuhan.

“Petugas selanjutnya membawa WS dan SP ke Kantor BNN Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sharlin.

Ia mengakui pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut meskipun penangkapan terhadap dua pelaku sudah cukup lama.

Menurut dia, hal itu disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga melakukan pengembangan.

“Kami saat ini juga sedang mencari yang DPO (Daftar Pencarian Orang), satu orang,” katanya.

Saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin mengiyakan namun dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Sharlin menginformasikan tentang pendelegasian wilayah kerja BNN Purbalingga hingga Kabupaten Pemalang berdasarkan Surat Kepala BNN Jateng Nomor B/1358/VIII/KA/OT.00/2021/BNNP-JTG tanggal 3 Agustus 2021.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam mengatakan pihaknya hanya membantu kegiatan yang dilaksanakan BNNK Purbalingga. “Kami sifatnya hanya mem-backup saja,” katanya. (Ant/Nto)

Tags: narkoba
Previous Post

Polda Metro: Sudah 98,1 Persen Warga Jakarta Divaksinasi

Next Post

MPR: Pengadaan Alkes Prioritaskan Produk Nasional

Rekomendasi Berita

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved