Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

Terbukti Menganiaya, Anggota DPRD Jember Dihukum Penjara

Eko Pujianto
Selasa, 17/08/2021 08:31
Sidang secara daring anggota DPRD Jember yang divonis 25 hari penjara karena penganiayaan. Foto: Antara

Sidang secara daring anggota DPRD Jember yang divonis 25 hari penjara karena penganiayaan. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jember – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto menjatuhkan vonis penjara selama 25 hari kepada terdakwa kasus penganiayaan, yakni Imron Baihaqi, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Jember, dalam sidang putusan yang digelar secara daring di pengadilan setempat, Senin.

Sidang secara virtual itu diikuti terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

“Majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan,” kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:

Pencabulan dan Penganiayaan di Sidoarjo, Mensos: Kasus Ini Sangat Berat

Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah Karena Gambarnya Tidak Muncul Saat Zoom

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember yang menuntut satu bulan penjara dan bayar perkara sebesar Rp5.000, karena Imron Baihaqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman,” tuturnya.

Sementara itu, Nur Wakib selaku penasihat hukum terdakwa Imron Baihaqi mengatakan putusan hakim kepada kliennya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan merupakan putusan yang sudah adil.

“Klien saya divonis 25 hari penjara dan dalam persidangan mengakui apa yangg telah diperbuatnya adalah salah, sehingga sudah meminta maaf, baik kepada korban maupun masyarakat,” katanya.

Dengan vonis tersebut, terdakwa tidak harus menjalani kurungan badan lagi karena sudah menjalani 16 hari tahanan di Lapas kelas IIA Jember dan 50 hari tahanan kota yang menjadi seperlimanya 10 hari jumlahnya dari tahanan badan, sehingga kliennya sudah menjalani kurungan selama 26 hari.

Setelah majelis hakim membacakan putusan atas kasus penganiayaan itu, anggota DPRD Jember Imron Baihaqi langsung bebas karena sudah menjalani hukuman tersebut. (Ant/Nto)

Tags: DipenjaraDPRD JemberImron Baihaqijemberpenganiayaan
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Horee, Warga Jakarta Dapat Vaksin Moderna, Lokasinya Di Sini

Berita Selanjutnya

Jangan Bikin Kolam Ikan di Dekat Rumah, Bisa Fatal Akibatnya

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Deteksi 5 Hewan Suspek Penyakit Mulut dan Kuku
Headline

Pemkab Tangerang Deteksi 5 Hewan Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

26/05/2022
Pelunasan Biaya Haji Berjalan Terus, tapi Dibatasi Hanya Lima Orang Setiap Hari
Nusantara

Jamaah Haji NTB Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci pada 20 Juni 2022

25/05/2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Warga Wadas Mengadu ke PBNU, Pengamat: Itu Tanggung Jawab Ganjar

24/05/2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24/05/2022
Presiden PKS Main Meriam Karbit di Sungai Kapuas: Subhanallah, Dahsyat!
Headline

Presiden PKS Main Meriam Karbit di Sungai Kapuas: Subhanallah, Dahsyat!

24/05/2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

27/05/2022 15:38 WIB
Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

27/05/2022 14:23 WIB
Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

27/05/2022 14:00 WIB
Putra Sulungnya Hilang, Ridwan Kamil Tiba di Swiss

Putra Sulungnya Hilang, Ridwan Kamil Tiba di Swiss

27/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

27/05/2022 17:52
Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

27/05/2022 17:32
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022 16:46
Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

27/05/2022 16:32
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved