Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR: Kasus M Kece Tantangan Polri Menerapkan Keadilan Restoratif, Tapi Memberi Efek Jera

Oleh AH Kholis
Selasa, 31/08/2021 18:25
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta–Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri yang tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. Dia mengapresiasi langkah Polri karena langsung tanggap memroses laporan dari banyak pihak terkait dugaan ujaran kebencian terhadap agama yang dilakukan Muhammad Kece.

“Memang harus cepat, karena aksinya ini sudah sangat meresahkan dan bahkan bisa mengganggu stabilitas keamanan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/8).

Sahroni mengatakan kasus tersebut merupakan tantangan bagi Polri untuk mampu menerapkan keadilan restoratif, namun tetap memberi efek jera. Dia menjelaskan, saat ini publik tinggal menunggu langkah polisi dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif yang tidak hanya memberi efek jera, maupun juga humanis.

“Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu bagaimana sekarang Polri menerapkan keadilan restoratif yang tidak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah tersangka menjadi manusia yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga:

DPR Dukung Kapolri Sikat Habis Oknum yang Nakal

Kondisi Kamtibmas di Awal 2023 Kondusif

Dia juga meminta Kepolisian untuk melanjutkan perkara dengan tidak hanya memberikan efek hukum yang jera saja, namun mampu membantu meluruskan pemikiran tersangka terkait kehidupan bernegara dan beragama di Indonesia. Langkah itu menurut dia agar pelaku memahami bagaimana kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara, tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan dalam perkara Muhammad Kace, Polri tidak akan memberlakukan pendekatan “restorative justice” melainkan akan menempuh jalur hukum.  Menurut dia, Polri akan menindak tegas perkara-perkara yang berkaitan dengan gangguan terhadap kebhinekaan.

Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (NE/ant)

 

Tags: Ahmad SahroniMuhammad KecePenistaan AgamaPolri
Previous Post

Polres Magelang Menahan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online

Next Post

Buku Le’Parle Covidnomics Jawab Keterbatasan Referensi Flu Spanyol 1918

Rekomendasi Berita

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved