Indonesiainside.id, Jakarta – Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi lembek atas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Lili terbukti menemui tersangka yang berperkara di institusinya.
“Bagaimana ini? Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka,” tulis Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said di Twitternya, Selasa(31/8).
Dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak.
Sudirman Said lantas mempertanyakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Lili seperti seorang pekerja rumah rumah tangga yang memecahkan piring milik majikanya.
“Kok hukumannya potong gaji. Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu?,” tulisnya.
Dewas KPK menilai, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Lili selaku pimpinan KPK juga tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Dia juga tidak bisa menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyebut hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu lembek.
Zaenur menyebutkan perbuatan Lili yang sudah dinyatakan terbukti berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syarial, harusnya diberi sanksi berat, yakni diminta mengundurkan diri.
“Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8) .
Dia menegaskan atas perbuatan itu, Lili sudah tidak pantas menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara,” ujar Zaenur.
Bahkan, perbuatan yang dilakukan Lili tidak hanya melanggar kode etik, namun juga merujuk pada tindakan pidana.(Nto)