Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diseret ke Pidana, Sujarnako: Kalau Tak Dibatasi Ini Gila

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 02/09/2021 10:32
Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, berencana membawa kasus pelanggaran kode etik berat wakil ketua KPK, Lili Pintauli ke jalur pidana.

Hal ini ia sampaikan usai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang ia sebut mengecewakan.

“Kita tunggu seminggu dua minggu, respon teman-teman komunitas, kalau nggak ada ya kita tindaklanjuti ke laporan ke penegak hukum,” kata Sujanarko kepada BBC News Indonesia, Selasa (31/08).

Sujanarko adalah salah seorang pelapor dalam kasus pelanggaran etik ini selain Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, yang termasuk 50-an pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi pegawai yang disebut “pelanggaran HAM berat”.

Baca Juga:

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Ia melaporkan Lili pada Juni 2020 lalu, karena pimpinan KPK itu menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara korupsi, yaitu wali kota nonaktif Tajungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

Kasus ini juga menyeret salah satu penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju.

Menurut Sujanarko, sanksi hanya berupa potongan gaji dan membiarkan Lili Pintauli tetap memiliki wewenang perjalanan dinas, menentukan tersangka, mengikuti rapat pimpinan sebagai “bahaya banget”.

“Jadi itu kalau tidak dibatasi, gila ini,” kata Sujarnako kepada BBC News Indonesia.

Lili Pintauli Siregar diberi sanksi yang menurut Dewas “berat” berupa pemotongan gaji selama 12 bulan.

Dewan Pengawas memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dalam keterangan kepada pers, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyerukan agar kasus ini menjadi pengingat elemen di KPK.

“Jadi harapan kami tentunya, setelah ada putusan-putusan seperti begini rekan-rekan insan KPK, baik pimpinan mapun dewas, maupun seluruh insan KPK yang ada itu, jangan melakukan perbuatan seperti ini lagi,” katanya.

Namun, pegiat antikorupsi dari PUKAT-UGM, Zaenur Rohman menilai putusan ini “sangat lembek”.
Kata dia, perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi mengarah pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Zaenur.

Zaenur menambahkan, pelanggaran Lili Pintauli menemui pihak berperkara korupsi, wali kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial perlu mendapat sanksi lebih berat.

Kata dia, “itu dapat menjadi pintu masuk jual-beli putusan, jual-beli perkara, jual-beli informasi dan bisa juga menjadi pintu masuk pemerasan oleh insan KPK”.

“Harusnya divonis keras oleh Dewas untuk pengunduran diri, sekaligus diproses secara pidana oleh KPK,” kata Zaenur.

Dalam pesan singkat kepada BBC News Indonesia, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, “dalam aturan yang ada, tidak ada aturannya dalam putusan etik Majelis untuk merekomendasikan hal sedemikian.”

Sementara itu, peneliti dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Alvin Nicola mengatakan persepsi korupsi Indonesia terancam terjun bebas di masa mendatang.

“Dalam rangkaian yang terjadi satu tahun ke belakang, mungkin ada kemungkinan yang lebih besar untuk kita, artinya nilai kita akan semakin terjun bebas,” kata Alvin kepada BBC News Indonesia.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 turun menjadi 37 dari tahun sebelumnya yaitu 40. Skala mendekati 0 sangat korup, dan 100 bersih dari korupsi.

(BBC/Nto)

Tags: kasus suap petinggi KPKKPKlili pintauli siregar
Previous Post

Pimpinan KKB Pecatan TNI Senat Soll Ditangkap Aparat Gabungan

Next Post

Sanksi Dewas KPK Tak Bertaji, Sudirman Said: Kayak Menghukum Pembantu Pecahkan Piring

Rekomendasi Berita

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang
Headline

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Headline

DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi

08/02/2023
Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya
Headline

Nurul Arifin: KPI Jangan Terlalu Banyak Seremonialnya

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved