Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Tiga Kali Langgar Prokes, Pemprov DKI Bekukan Izin Hollywings

Oleh Azhar Azis
Senin, 06/09/2021 23:00
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Hollywings Kemang selama PPKM akibat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings, di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kita kenakan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini masih berlaku,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin malam (6/9).

Selain dilakukan pembekuan izin, HollyWings Kemang juga dikenakan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya. “Itu yang akan kita kenakan dan saat ini kita akan bergerak menuju ke lokasi untuk mengenakan sanksi tersebut pada yang bersangkutan,” ujar Arifin.

Arifin menyebutkan dari temuan pihaknya, HollyWings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di mana yang pertama pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghijauan dan Optimalisasi Fasum

Pemprov DKI Jakarta Juarai Anugerah Media Humas 2022

Kemudian di bulan Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua dan ditindak oleh Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan, hingga yang terakhir terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan tanggal 4 September 2021 hari Sabtu malam Minggu.

“Maka karena pelanggaran yang berulang, kami kenakan sanksi sesuai regulasi yang mengatur tentang penanganan COVID-19 di jakarta. Yakni diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020, kemudian secara detil diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021,” ucapnya.

Sebelumnya, kafe dan bar Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk polisi Sabtu (4/9/2021) malam serta mendapati sejumlah pengunjung melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi memang rutin menggelar operasi yustisi. “Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, semua kami tindak,” ujar Yusri, Minggu (5/9).

Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan. Saat itu sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, Hollywings, kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan tidak diberikan sanksi. “Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel,” ujarnya. (Aza/Ant)

Tags: HollywingsizinLanggar Prokespemprov DKI
Previous Post

Menaker Ida: Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 Momentum Majukan Bidang Ketenagakerjaan

Next Post

Polda Metro Panggil Rombongan Pesepeda di Jalan Sudirman

Rekomendasi Berita

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye
Headline

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang
Headline

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023
Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang
Headline

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023
Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10  Anak Punk
Headline

Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10  Anak Punk

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023 23:00
Erha Clinic Bantu Operasi Katarak Gratis dan Pendidikan di Papua

Erha Clinic Bantu Operasi Katarak Gratis dan Pendidikan di Papua

06/02/2023 22:46
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023 20:31
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023 19:31

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved