Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Tujuh Kali Tunda Sidang Putusan, Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

Azhar Azis
Kamis, 09/09/2021 21:11
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari mulai Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena ditemukannya hasil tes sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari mulai Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena ditemukannya hasil tes sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Tiga hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena sudah tujuh kali menunda sidang putusan pencemaran (polusi) udara Jakarta.

Tiga majelis hakim PN Jakpus yang dilaporkan ke KY dan Bawas MA itu adalah H Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati. Tim kuasa hukum yang mendampingi proses gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta melayangkan surat laporan ke KY dan Bawas MA terkait penundaan sidang putusan.

Mereka dilaporkan atas dugaan penundaan perkara secara berlarut-larut. Mereka dinilai melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan tersebut dikirimkan tim advokasi pada saat Majelis Hakim melakukan penundaan ketujuh. Sedangkan, dengan penundaan sidang yang dijadwalkan hari ini, menjadi penundaan kedelapan kalinya. Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu juga meminta pemantauan perkara kepada KY dan Bawas MA untuk memantau proses persidangan yang tengah berlangsung.

Baca Juga:

Sebanyak 100 Perempuan Dilantik sebagai Hakim di Pengadilan Mesir

Hakim Lebanon Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Seorang Menteri Kabinet

“Karena penundaan hingga tujuh kali itu tidak pernah terjadi di kasus hukum manapun. Jika biasanya penundaan hanya satu kali dan rentang waktunya hanya satu minggu, tapi ini sudah memakan waktu lebih dari tiga bulan untuk pembacaan sidang putusan saja,” ujar Ayu Eza Tiara dari Manaf Law Firm dalam konferensi pers Koalisi Ibukota, hari ini.

Dalam agenda sidang putusan pada Kamis (9/9), Ketua Hakim Saifuddin Zuhri, beberapa kali menyampaikan permintaan maaf. Tidak hanya itu, hakim juga mengaku telah mendapat teguran dari Ketua Pengadilan karena melakukan penundaan berkali-kali.

“Perlu saya sampaikan bahwa ini sebenarnya agak miris, karena awalnya kami mendapat kabar bahwa agenda sidang selanjutnya dijadwalkan hari Senin 13 September. Tetapi ketika di dalam ruang sidang, tanggal tersebut dibatalkan karena Majelis Hakim bilang di hari Senin banyak sidang kasus korupsi yang lebih urgent dari polusi udara. Pernyataan itu tentu saja menyedihkan,” ungkap Ayu.

Tim kuasa hukum penggugat menilai, kasus pencemaran udara sesungguhnya adalah kasus yang juga mendesak karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Terlebih jika dikaitkan dengan kondisi Covid saat ini.

“Kami menilai Majelis Hakim ini belum berpendapat bahwa hak udara bersih ini adalah hak yang urgent, yang mendesak, yang seharusnya segera dipenuhi oleh pemerintah. Dengan penundaan ini secara tidak langsung sama saja majelis hakim tidak memberikan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” kata dia.

Di tempat yang sama, Jenny Sirait dari LBH Jakarta menambahkan bahwa putusan gugatan warga negara ini menjadi sangat penting karena bisa menjadi legitimasi betapa sebenarnya baik itu pemerintah pusat dan daerah, harus memiliki concern yang kuat terkait dengan polusi udara di DKI Jakarta.

“Karena tentu saja itu artinya pemerintah memiliki concern yang kuat juga terhadap kondisi kesehatan publik. Kita tau sama-sama di tengah pandemi ini, kondisi kesehatan publik tidak dapat dilepaskan oleh berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah. Termasuk juga polusi udara. jangan sampai di tengah pandemi kita sudah sesak akibat Covid, tapi juga harus sesak akibat polusi udara,” tutur Jenny.

Alghifari Aqsa dari AMAR Lawfirm yang juga hadir dalam tiap persidangan menambahkan, penundaan berlarut-larut dalam pembacaan sidang putusan perkara ini dikhawatirkan bisa memicu persepsi adanya lobi pihak-pihak yang berkepentingan di luar pengadilan.

Dia mengingatkan, dengan sidang putusan yang belum juga diketuk palu hingga hari ini, artinya total sudah 742 hari proses gugatan ini berlangsung, sejak didaftarkan pada 4 Juli 2019 silam. Alghif menyebut, umumnya dari sidang kesimpulan hingga putusan itu hanya membutuhkan waktu dua minggu. Penundaan putusan pun umumnya hanya 1-2 kali.

“Hakim harusnya tahu kasus ini sangat serius karena para penggugat adalah korban dari pencemaran udara. Kemudian ada saksi-saksi yang kita datangkan, dan semuanya menghadirkan data yang membuktikan bahwa pencemaran udara ini berpengaruh besar terhadap masyarakat,” jelasnya. (Aza)

Tags: Bawas MAHakimKYPN jakpuspolusi udaraPutusanTunda Sidang
Berita Sebelumnya

CN235-220 Berbahan Bakar Bioavtur Sukses Uji Terbang di Pelabuhan Ratu

Berita Selanjutnya

LSCAA Fasilitasi Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas

Rekomendasi Berita

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23/05/2022
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral
Headline

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius
Headline

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

23/05/2022
Mufti Arab Saudi: Salat Tarawih dan Id Dilaksanakan di Rumah
Headline

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

23/05/2022
Ketua DPR Minta Otsus Papua Ditinjau Ulang
Headline

Puan Maharani Harap Cabang Mother of Sports Lebih Kinclong di SEA Games 2023

23/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022 21:51 WIB
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022 11:49 WIB
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

Tingkatkan Kompetensi Guru, Yayasan Eduversal dan Fatih Gelar DTP di Medan

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved