Indonesiainside.id, Semarang – Seorang pengangguran di Semarang menipu sebanyak 10 wanita janda dengan kedok akan menikahi setiap korban. Namun, bukannya mengikat janji setia di depan penghulu, pelaku malah membawa kabur uang korban hingga Rp179 juta.
Syukur, polisi berhasil meringkus pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita tersebut. Pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya. Pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya. Pelaku meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi. Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya. Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
“Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta,” katanya , di Semarang, Jumat.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Aza/Ant)