Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Terpidana Kasus Korupsi Usman Effendi Suap Penyidik KPK Rp525 Juta

Azhar Azis Oleh Azhar Azis
Senin, 13/09/2021 15:30
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Terpidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi, Usman Effendi, disebut memberikan suap senilai Rp525 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak dijadikan tersangka.

“Sejak 6 Oktober 2020 sampai 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dari rekening miliknya maupun dari rekening atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Awalnya pada 3 Oktober 2020, Robin menghubungi Usman Effendi melalui telepon dan memperkenalkan diri sebagai teman Radian Ashar dan juga penyidik KPK.

Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, yang sudah divonis 3 tahun penjara.

Baca Juga:

Aduh! Negara Kaya tapi Rakyat Tak Sejahtera, Indeks Persepsi Korupsi Urutan 110 dari 180 Negara

DPR Minta Kasus Fraud di PGN Diusut Setuntas-tuntasnya

Pada saat itu, Robin menyampaikan kepada Usman bahwa ia mencari Usman karena ada hal darurat yaitu Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin. Pada malam harinya di Puncak Pass, Usman meminta bantuan Robin agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

“Terdakwa Stepanus Robin Pattuju lalu menyampaikan kepada Usman Effendi bahwa dirinya dan tim dapat membantu dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar,” ungkap jaksa.

Namun, Usman keberatan karena jumlah uang yang diminta sangat besar, lalu Robin menyampaikan “Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00”.

Robin lalu memberi rekening tujuan yaitu rekening BCA atas nama Riefka Amalia (adik teman perempuan Robin). Pada 4 Oktober 2020, Robin lalu mengingatkan Usman via telepon untuk segera menyerahkan uang tersebut sehingga mulai 6 Oktober 2020 – 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta.

Uang itu lalu dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Aza/Ant)

Tags: korupsipenyidik KPKSuapterpidanaUsman Effendi
Previous Post

Ratusan Orang Bergabung dalam Protes Mendesak Presiden Brazil Dipecat

Next Post

Penjual Beras Rusak Ditangkap Polisi di Manado

Berita Terkait

Jazuli Juwaini
Headline

Jazuli Juwaini Raih Penghargaan Sebagai Legislator Perekat Persatuan Bangsa

02/10/2023
Kecelakaan Maut di PT GNI Morowali Utara, Satu Karyawan Tewas
Headline

Kecelakaan Maut di PT GNI Morowali Utara, Satu Karyawan Tewas

02/10/2023
Eks Jubir KPK Siap Penuhi Panggilan Saksi Dugaan Korupsi Kementan
Hukum

Eks Jubir KPK Siap Penuhi Panggilan Saksi Dugaan Korupsi Kementan

02/10/2023
Pj Gubernur Sulsel Kenakan Batik Sarita Khas Toraja Utara di Istana Berbatik
Headline

Pj Gubernur Sulsel Kenakan Batik Sarita Khas Toraja Utara di Istana Berbatik

02/10/2023
Perempuan Muhammadiyah Siap Kawal Pemilu dengan Daftar KPPS
Headline

Perempuan Muhammadiyah Siap Kawal Pemilu dengan Daftar KPPS

01/10/2023
Tidak Antipolitik Praktis, Begini Cara Muhammadiyah Berpolitik
Headline

Tidak Antipolitik Praktis, Begini Cara Muhammadiyah Berpolitik

01/10/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jazuli Juwaini

Jazuli Juwaini Raih Penghargaan Sebagai Legislator Perekat Persatuan Bangsa

Headline
02/10/2023 16:04
Kecelakaan Maut di PT GNI Morowali Utara, Satu Karyawan Tewas

Kecelakaan Maut di PT GNI Morowali Utara, Satu Karyawan Tewas

Headline
02/10/2023 13:10
Eks Jubir KPK Siap Penuhi Panggilan Saksi Dugaan Korupsi Kementan

Eks Jubir KPK Siap Penuhi Panggilan Saksi Dugaan Korupsi Kementan

Hukum
02/10/2023 12:55

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

Internasional
28/09/2023 18:18
Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23
Inklusi Ekonomi Syariah, LinkAja Syariah Diharap Jadi Pelopor Digitalisasi Keuangan

Inklusi Ekonomi Syariah, LinkAja Syariah Diharap Jadi Pelopor Digitalisasi Keuangan

Ekonomi
28/09/2023 07:42
Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Headline
27/09/2023 16:51

Ikuti Kami

  • Dalam setiap motif batik, terkandung cerita dan makna yang dalam. Mari kita belajar dari batik untuk hidup dengan makna. Selamat Hari Batik Nasional!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#batik #haribatiknasional #batikday #indonesiainside
  • Doa untuk pahlawan Revolusi, korban dari kebiadaban pemberontakan PKI.
Jangan biarkan masa kelam ini terulang kembali di Masa Depan!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#g30spki #pki #pahlawan #pahlawanindonesia #pahlawanrevolusi #pahlawannasional #indonesiainside
  • Mengisi hari-hari dengan kegiatan dan bermanfaat untuk masyarakat adalah bagian dari melaksanakan pesan Nabi Muhammad Saw. Teruslah beribadah, teruslah berbuat baik, seperti Nabi.Selamat Maulid Nabi Muhammad 2023.#maulidnabi #maulidnabimuhammadsaw #nabimuhammad #rasulullah #indonesiainside
  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved