Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Hamdan Zoelva: Konflik Konstitusional soal PPHN Munculkan Tanda Tanya

Azhar Azis
Selasa, 14 September 2021 17:00 WIB
Sidang Pemukulan Hakim

Hamdan Zoelva. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Semarang – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengemukakan konflik konstitusional mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain apakah penambahan wewenang MPR menetapkan PPHN/GBHN ada jaminan menyelesaikan masalah kesinambungan pembangunan.

“Apakah tidak ada pendekatan lain untuk menjamin kesinambungan itu selain amendemen konstitusi?” kata dia dalam webinar bertajuk Membangun Budaya Konstitusi untuk Penguatan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan Salam Radio, Selasa (14/9).

Menanggapi sebagian besar pendapat para politikus melihat amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebagai sebuah keharusan, dia mengutarakan bahwa pendapat mereka merupakan cara pandang legalistik konstitusional pada problem legal substance (substansi hukum). Ketika menghadapi konflik dan problem konstitusional, menurut dia, akan selalu merujuk pada teks konstitusi, undang-undang, dan putusan pengadilan sebagai satu-satunya pendekatan dalam melihat apakah yang merupakan konstitusi dan apa yang tidak merupakan konstitusi.

“Saya berangkat dari satu asumsi dasar bahwa lahirnya teks hukum, termasuk konstitusi, tidak dalam ruang hampa, tetapi dipengaruhi lingkungan sosial, budaya, dan sejarah bangsa itu,” kata dia.

Baca Juga:

Senator Menilai Usulan Projo Jelas Ngawur

Asrul Sani: Pro dan Kontra tentang PPHN Perlu Dibuat Matrik

Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini menekankan, teks konstitusi adalah refleksi budaya sekaligus cita ideal yang dikehendaki. Dalam pelaksanaannya tidak berada di menara gading, tetapi berhadapan kondisi politik dan sosial budaya yang dinamis.

“Tantangannya tidak sama antara satu masa dan masa yang lain. Implementasi norma konstitusi harus mengalami adaptasi,” kata dia yang pernah sebagai sekretaris Fraksi Partai Bulan Bintang DPR periode 1999-2004.

Begitu pula terkait dengan liberasasi politik dan ekonomi, dia mengemukakan bahwa banyak pandangan akademisi dan politisi yang mempersoalkan liberasi politik dan ekonomi sekarang ini adalah akibat perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, untuk menghentikannya mereka berpendapat harus melakukan perubahan konstitusi dengan menghilangkan ayat (4) pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, mereka beranggapan bahwa penambahan ayat (4) itulah sebagai biang masalahnya.

Dalam ayat (4) menyebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Menanggapi hal itu, dia menilai paradigma berpikir dalam mengatasi problem atau konflik konstitusional hanya berlandaskan pada pendekatan legalistik formal, yang dalam kerangka sistem hukum L Friedman, yaitu hanya melihat aspek legal substance.

Ia menjelaskan pula bahwa segala masalah konstitusional ditimpakan pada teks dan norma konstitusi yang harus diubah direformulasi. Bahkan, peran pengadilan (Mahkamah Konstitusi) yang memberi tafsir atas problem konstitusional tidak menjadi pilihan.

“Cara berpikir seperti inilah yang saya sebut sebagai cara berpikir yang tidak imbang,” katanya.

Menurut dia, mereka hanya memandang hukum dari norma yang ada dalam teks dan tidak melihat pada aspek lain dari hukum, yaitu dalam konteks berkerjanya dari kerangka budaya dalam mengatasi problem atau konflik konstitusional. (Aza/Ant)

Tags: amendemen UUD 1945Hamdan ZoelvaKonflik KonstitusionalPPHNTanda Tanya
Berita Sebelumnya

110 Kilometer Perbatasan Lithuania – Belarus Bakal Dipasang Pagar

Berita Selanjutnya

Pakar: Buka Sekolah Tatap Muka Membantu Emosi Siswa

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved