Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Kejari Garut Tangkap Koruptor Buron 12 Tahun

Oleh Azhar Azis
Jumat, 17/09/2021 10:43
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut)

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Garut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang koruptor yang sudah buron selama 12 tahun terkait kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga, sekitar 12 tahun,” kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut, Jumat (17/9).

Ia menuturkan buronan kasus korupsi bernama Tohidi itu ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang. Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke Garut, Kamis (16/9) malam untuk menjalani hukuman.

Terpidana Tohidi itu, kata dia, merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Baca Juga:

Pipa PLTMH Garut Bocor, Kerugian Diperkirakan Rp2 Miliar

BWA Resmikan Wakaf Sarana Air Bersih untuk Warga Cibelendung Garut

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih. “Total kerugian negara hampir Rp600 juta, Rp599 juta,” kata Neva.

Ia menyampaikan koruptor yang menjadi buronan itu telah divonis oleh majelis hakim kurungan dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan. “Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun,” katanya.

Neva menyampaikan kasus tersebut menjerat Tohidi seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut. Proyek sebesar Rp1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai, begitu juga pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.

“Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut, sepekan lalu Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD. (Aza/Ant)

Tags: buronGarutKejarikoruptor
Previous Post

Sweeping Truk dari Jawa-Bali, Peternak: Telur Kami Menumpuk di Kandang

Next Post

Polisi dan BKSDA Jambi buru buaya bekeliaran di Sungai Gelam

Rekomendasi Berita

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023
276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas
Headline

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

02/02/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MPR: Wajib Dipatuhi Semua

02/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023
Luhut: Presiden Izinkan Perusahaan Impor Garam Industri Secara Langsung
Headline

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023 15:30
KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Sistem Pemilu Terbuka

02/02/2023 14:35
Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023 13:44

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved