Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Polisi Libatkan Psikolog Dalami Dugaan Fetish Mukena

Oleh Azhar Azis
Jumat, 17/09/2021 16:47
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melibatkan psikolog dalam pendalaman kasus dugaan fetish mukena yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, peran psikolog dalam dugaan kasus fetish tersebut untuk mendalami apakah pihak terlapor berinisial D mengalami kelainan orientasi seksual atau tidak.

“Kami juga sudah bekerja sama dengan psikolog, terkait perbuatan yang dianggap fetish. Seecara umum, fetish adalah perilaku yang menyimpang dalam satu kehidupan seks,” ucap Budi di Kota Malang, Jumat (17/9).

Budi menjelaskan, hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan fetish yang telah dilaporkan oleh tiga orang korban tersebut. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti saksi ahli.

Baca Juga:

Kondisi Kamtibmas di Awal 2023 Kondusif

Mobil Polisi ini Bakal Bikin Pengemudi Ugal-Ugalan Berpikir Dua Kali Sebelum Berulah

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari salah seorang satu saksi ahli bahasa, masih belum ditemukan adanya unsur pidana dalam unggahan yang dilakukan oleh pihak terlapor berinisial D tersebut.

Kemudian, foto-foto yang di-posting oleh terlapor, juga tidak diubah, sehingga belum ditemukan adanya unsur pidana. Foto yang diunggah oleh terlapor, merupakan foto seseorang yang menggunakan mukena, tanpa ditambahkan unsur-unsur yang mengandung pornografi.

“Foto tersebut tidak diubah wujudnya. Kecuali foto yang menggunakan mukena itu kemudian diedit menjadi berpakaian, atau dalam kondisi telanjang, maka itu jelas (melanggar) UU ITE,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak terlapor juga sudah menjalani dua kali pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang Kota. Pihak terlapor juga dinyatakan kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan di kantor Polresta Malang Kota.

“Misalnya, terduga pelaku sudah dua kali kita panggil sampai dengan tadi malam. Yang bersangkutan kooperatif,” tuturnya.

Kasus dugaan fetish mukena tersebut muncul usai salah seorang korban lain berinisial JT membuat sebuah thread pada akun Twitter pribadinya terkait dugaan fetish tersebut. Setelah itu, beberapa perempuan lain juga mengaku mengalami hal serupa.

JT yang merupakan salah seorang model perempuan di Kota Malang diduga menjadi korban fetish oleh seseorang yang memiliki akun media sosial. Kejadian itu, terjadi setelah korban melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.

Foto-foto tersebut, oleh terduga D, tidak dipergunakan untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya tapi mengunggah foto-foto tersebut pada akun yang diduga merupakan akun fetish milik D. (Aza/Ant)

Tags: fetishmukenapolisiPsikolog
Previous Post

Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam Rutin Bawa 2 Truk Pasir

Next Post

New Audi RS 4 Avant Hadir Sebagai Station Wagon

Rekomendasi Berita

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
Luncurkan Sekolah HAM, MUI: Ajaran Islam dan Nilai HAM Selaras
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023 20:31
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023 19:31
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023 18:31
Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved