Indonesiainside.id, Jakarta – Tersangka penista agama dan Nabi Muhammad SAW Muhammad Kece tampak lebam setelah dianiaya di tahanan Rutan Bareskrim Polri. Foto Muhammad Kece beredar di media sosial.
Wajah Muhammad Kace tampak lebam. Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu juga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
“Betul itu fotonya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (20/9).
Wajah Muhammad tampak lebam, tepatnya di mata kirinya akibat dipukul Irjen Napoleon Bonaparte.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap perihal laporan penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama, yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, Rusdi menyebutkan Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman yang merupakan nama asli dari Muhammad Kece.
“Pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” kata Rusdi.
Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya,” kata Rusdin.
Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.(Nto)