Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Saksi: Nurdin Abdullah Telah Kembalikan Pinjaman Rp4,6 Miliar

Oleh Azhar Azis
Jumat, 24/09/2021 13:49
Arsip. Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Arsip. Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Makassar – Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati mengemukakan bahwa dana sebesar Rp4,6 miliar adalah pinjaman dan telah dikembalikan oleh Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah (NA).

Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis. Kesaksiannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 miliar dalam buku tabungan Bank Mandiri. Dari keterangan Yusuf Tyos, dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh NA kepadanya. Sebagai gantinya, NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jalan Penghibur sebagai jaminan.

Secara runut Yusuf Tyos menjelaskan bahwa pada akhir Januari 2021, dirinya dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman,” ujar Yusuf Tyos.

Baca Juga:

Hari Dibungkamnya Mulut, Tangan yang Biciara dan Kaki Jadi Saksi

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut selama 3 Tahun

Dia mengabulkan permintaan tersebut, sehingga pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang ke perdos nilainya Rp4.6 miliar dengan tunai yang dimasukkan dalam tiga koper. Dana tersebut diterima langsung oleh NA dan sifatnya pinjaman.

“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor dan itu statusnya murni utang piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” katanya kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, ujar Tyos lagi, dana pinjaman yang sudah telanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA. Selang beberapa saat, dia dihubungi NA akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.

“Katanya NA, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menguhubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak NA. Namun disarankan Pak Ardi, saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak,” kata Yusuf Tyos yang dibenarkan Meika, saksi lainnya.

Disinggung soal proyek, Yusuf Tyos juga mengaku tak pernah membahasnya dengan NA, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat. Menurutnya, dia dengan NA hanya pertemanan saja. Sering diajak ngobrol santai kala ada waktu senggang. Biasanya malam, sejam hingga dua jam.

“Pak NA sering panggil saya karena suka bercanda. Dia NA itu orang baik. Makanya, saat beliau minta pinjaman uang, langsung saya sanggupi. Itu pun sama sekali tidak ada janji-janji proyek dan semacamnya,” ujarnya.

Rencananya JPU KPK akan menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya Yusuf Tyos, Meikawati Bunadi, Fery Tanriady (virtual), Junaedi B, dan Idham Kadir. Sedangkan Yohannes Tyos dan Yusuf Rombe Passarin tidak memberikan konfirmasi. (Aza/Ant)

Tags: Nurdin AbdullahSaksi
Previous Post

Dua Ustadz Diserang dan Ditembak, Ketua MPR: Saya Mengutuk Keras

Next Post

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara terkait Senjata Api Ilegal

Rekomendasi Berita

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D
Headline

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini
Hukum

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

30/01/2023
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

31/01/2023 11:30
Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023 10:29
Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023 10:20
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023 09:17

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved