Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Komnas HAM: Nama Baik Saiful Mahdi Harus Dipulihkan

Eko Pujianto
Rabu, 13/10/2021 23:00
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi yang terjerat kasus UU ITE. Foto: Antara

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi yang terjerat kasus UU ITE. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa nama dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi yang telah mendapatkan amnesti harus dipulihkan oleh pihak manapun, termasuk kampus.

“Pemulihan nama Saiful Mahdi harus dipulihkan, sebagai pengajar di USK dan juga berbagai aktivitas lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, di Banda Aceh, Rabu.

Terhadap kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM memandang bahwa yang bersangkutan memang tidak layak dipidana hanya karena nilai kritisnya terhadap situasi dan persoalan yang terjadi di kampus.

Menurut Beka, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi juga menjadi penanda bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh dosen MIPA USK Banda Aceh tersebut.

Baca Juga:

Komnas HAM: Bangsa Indonesia Lahir dari Keberagaman, Bukan Persamaan

Pencemaran Nama Baik Tidak Bisa Dipidana, Komnas HAM: Gugat Saja di Perdata

 

“Karena itu saya kira Komnas HAM harus mendorong nama dan hak-hak Saiful Mahdi segera dipulihkan oleh siapapun, termasuk dari USK,” ujarnya.

Beka juga menuturkan, kasus Saiful Mahdi ini telah memberikan pelajaran terhadap semua pihak bahwa UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah sepatutnya direvisi mengingat banyak orang dipenjara akibat peraturan tersebut.

Beka meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat proses revisi UU ITE tersebut, supaya kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga itu terlindungi, serta tidak dikriminalisasi dengan mudah.

“Apalagi dalam kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM sudah dari awal menyatakan pendapat bahwa ini tidak layak dipidanakan,” kata Beka Ulung.

Seperti diketahui, dosen MIPA USK Unsyiah Saiful Mahdi itu divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.

Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal USK Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.

Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Melalui rapat paripurna, DPR RI telah mengetuk palu tanda menyetujui pemberian amnesti tersebut, Keppres nya juga telah ditandatangani Presiden Jokowi, dan kini Saiful Mahdi telah dibebaskan dari jeruji besi Lapas Kelas II A Banda Aceh.
(Ant/Nto)

Tags: komnas HAMSaiful Mahdi
Berita Sebelumnya

Bupati Bandung Wajibkan Warganya Berbahasa Sunda Setiap Rabu

Berita Selanjutnya

Yogyakarta Kenalkan Tes Covid-19 Ramah Lansia dan Anak

Rekomendasi Berita

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran
Headline

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Headline

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022
Dua Orang Jemaah Haji Asal Sumut Belum Pulang Karena Sakit
Headline

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

23/05/2022
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan
Headline

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022
Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet
Headline

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

23/05/2022
Madinah Ditetapkan Sebagai Kota Tersehat di Dunia
Headline

Pemerintah Kontrak 13 Perusahaan Katering di Madinah, Bahan Baku Impor dari Tanah Air

23/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB
Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

22/05/2022 22:14 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

Pemerintah Kontrak 13 Perusahaan Katering di Madinah, Bahan Baku Impor dari Tanah Air

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved