Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Ada-Ada Saja, Polisi Malah Dilempari Batu saat Tangkap Bandar Narkoba

Azhar Azis
Minggu, 17/10/2021 23:14
Ada-Ada Saja, Polisi Malah Dilempari Batu saat Tangkap Bandar Narkoba
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (17/10).

Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten  Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)

Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (17/10).

Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten  Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)

Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (17/10).

Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten  Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)

Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (17/10).

Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten  Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)

Baca Juga:

Mobil Polisi ini Bakal Bikin Pengemudi Ugal-Ugalan Berpikir Dua Kali Sebelum Berulah

Histeris, Ibunda Brigadir J Sampaikan Kata-Kata Ini

Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (17/10).

Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten  Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)

Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (17/10).

Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten  Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)

Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (17/10).

Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten  Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)

Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Ahad (17/10).

Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten  Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

“Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)

Tags: Ada-Ada SajaBandar NarkobaDilempari Batupolisi
Berita Sebelumnya

Karyawan Apple Dipecat karena Pimpin Aksi Lawan Pelecehan

Berita Selanjutnya

Perlindungan Perempuan Palu Minta Kapolsek Diusut Kasus Dugaan Asusila

Rekomendasi Berita

Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022
Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok
Headline

Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok

16/08/2022
Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?
Headline

Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?

16/08/2022
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022 14:14
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved