Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.
Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.
Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)
Indonesiainside.id, Medan – Ada-ada saja ulah warga di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu.
Saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu. Dia diamankan Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.
Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Aza/Ant)