Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

MAKI Konsisten Gugat Ketua DPR terkait Pemilihan Anggota BPK

Oleh Azhar Azis
Selasa, 19/10/2021 10:30
Boyamin Saiman

Kordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI tetap melanjutkan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani atas tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sebagaimana diketahui, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/10).

Berdasarkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae / CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, Nyoman Adhi adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).

Boyamin menekankan bahwa seharusnya Nyoman Adhi tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Baca Juga:

Ketua DPR: Semangat KAA Monentum Indonesia Galang Solidaritas Dunia Bangkit dari Pandemi

KPK Bingung Cari Harun Masiku, MAKI: Sampai Kapan, Sampai Rakyat Lupa?

Ketentuan pengaturan ini, tutur Boyamin, mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

Oleh karena itu, Boyamin mengajukan gugatan karena menganggap pemilihan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU tentang BPK. “Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN,” ucap dia.

Permintaan tidak melantik ini, tutur ia melanjutkan, merupakan bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan. “Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945,” kata Boyamin.

Sebelumya, Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR, dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN.

Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK akan berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 10.30, di PTUN Jakarta, Jakarta Timur. (Aza/Ant)

Tags: anggota BPKgugatKetua DPRMAKI
Previous Post

Anggota DPR Dukung Polri Tindak Tegas Personel yang Lakukan Kekerasan

Next Post

Apple luncurkan Apple Music Voice Plan

Rekomendasi Berita

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan
Headline

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

28/05/2023
Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square
Headline

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

28/05/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023
Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

20.455 Jamaah Haji dari 53 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

27/05/2023
Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor
Headline

Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor

27/05/2023
Muhammadiyah Punya 21.021 Dosen, 2.889 Doktor, 241 Guru Besar dan 173 Perguruan Tinggi
Headline

Muhammadiyah Punya 21.021 Dosen, 2.889 Doktor, 241 Guru Besar dan 173 Perguruan Tinggi

27/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

28/05/2023 20:40
Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

28/05/2023 17:07
Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

28/05/2023 16:04
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023 17:41

Berita Populer

Sekda Minta Warga Kabupaten Tangerang Jadi Tuan Rumah MTQ Banten yang Baik dan Ramah

27/05/2023 13:50

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023 17:41

IKN Harus Ditunda, Anggaran Sebaiknya Dialihkan untuk Daya Beli Rakyat

27/05/2023 09:14

Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor

27/05/2023 16:17