Indonesiainside.id, Palu – Oknum kapolsek berpangkat Iptu dengan inisial ID diperiksa terkait dugaan kasus asusila. Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, dan akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berkomitmen untuk menyelesaikan kasus asusila oknum Kapolsek tersebut terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Saat ini, Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang itu.
“Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Senin malam (18/10).
Meski begitu pihak Polda Sulteng belum mendetailkan pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum Kapolsek itu. “Nanti akan kami sampaikan kembali updatenya dari penyidik seperti apa pidana umumnya, pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kita berkomimen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya,” ujar Kombes Pol Didik, Senin malam.
Berdasarkan kode etik institusi Polri, Kabid Humas Polda Sulteng menyampaikan oknum Kapolsek itu telah secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan pada institusi Polri. Dugaan asusila tersebut jelas melanggar kode etik.
“Tapi secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap dalam pidananya itu,” katanya. (Aza/Ant)