Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

14 Debt Collector Pinjol Ditahan Dipimpin Seorang ‘Kapten’

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 20/10/2021 12:02
Petugas Polda Kalimantan Barat memeriksa perlengkapan kantor PT Sumber Rejeki Digital di Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Polda Kalimantan Barat menetapkan 14 orang karyawan perusahaan itu sebagai saksi. ANTARA/HO-Humas Polda Kalimantan Barat

Petugas Polda Kalimantan Barat memeriksa perlengkapan kantor PT Sumber Rejeki Digital di Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Polda Kalimantan Barat menetapkan 14 orang karyawan perusahaan itu sebagai saksi. ANTARA/HO-Humas Polda Kalimantan Barat

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Pontianak – Polda Kalimantan Barat hingga saat ini menetapkan 14 orang karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang menjadi debt collector dan tengah ditahan sebagai saksi. Perusahaan ini yang membantu pinjaman online ilegal melakukan penagihan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, di Pontianak, Rabu, menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan bahwa PT SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan penagihan jarak jauh alias desk collection.

“Desk collection itu hampir sama seperti debt collector, di dunia nyata disebutnya debt collector, kalau di dunia maya disebutnya desk collection,” katanya.

Mereka juga ada hierarkinya, mulai dari sistem perekrutan dan penagihan. Dalam operasionalnya yang tertinggi disebut kapten yang melakukan pengawasan dan perintah.

Baca Juga:

Pinjol Ilegal Tetap Marak, DPR Warning OJK

Dibekuk di Maluku, Tampang Debt Collector yang Maki Polisi Seperti Ayam Sayur

Ia menjelaskan, tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak, sehingga ada sekitar 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan itu.

“Setelah kami telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Go.

Jumlah karyawan di perusahaan itu beserta pimpinannya sebanyak 65 orang. “Kemarin yang kami tahan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing, yang kini statusnya sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online, katanya.

Ia menyatakan, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang bertugas melakukan perekrutan karyawan, kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada desk collection dan desk collection yang bertugas menagih kepada nasabah yang menunggak pembayaran.

Menurut dia, ada beberapa cara pihak desk collection melakukan penagihan terhadap nasabahnya, yakni pengingat 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan salinan di WA yang isinya hanya mengingatkan.

Kemudian pengingat (reminder 1, mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan salinan WhatsApp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.

“Dan yang ketiga, S0 (jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelpon langsung dan mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki dan mengancam agar nasabah menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran,” katanya.

Menurut dia, hingga saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini, posisinya memang berada di luar Pontianak, sehingga yang ditemukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai penagih jarak jauh ini.

Ia menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara karena baru pertama menangani kasus seperti ini, setelah dilihat ternyata versi hukumnya terjerat pasal pidana.

Pasal 45B juncto (Jo) pasal 29 dan/atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

“Ada ancaman pidananya maka itu yang kami pedomani untuk di tindaklanjuti, sebelum sampai kesana kami perlu beberapa keterangan para ahli sambil mencoba menelusurinya,” ujarnya.

Sehingga, menurut dia, butuh waktu untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya misal dengan peranan masing-masing orang. Untuk penegakan hukum pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli untuk menguatkanya, dan butuh waktu untuk mendapat keterangan saksi ahli guna menguatkan konsumsi hukum yang akan diterapkan nantinya.

“Pastinya ini tetap kami tindaklanjuti walaupun bukan pinjaman online tanpa izin, tapi ini desk collection yang mereka gunakan untuk melakukan penagihan hutang terhadap nasabah yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, kadang sampai mempermalukan para nasabah,” kata Go.
(Ant/Nto)

 

Tags: Debt CollectorPinjolpinjol ilegal
Previous Post

Inter Milan Kalahkan Sheriff Tiraspoll 3-1 dalam Kualifikasi Liga Champions

Next Post

Jurgen Klopp Tidak Peduli Liverpool Menang dengan Cara ‘Kotor’ Lawan Atletico Madrid

Rekomendasi Berita

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan
Headline

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

28/05/2023
Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square
Headline

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

28/05/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023
Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

20.455 Jamaah Haji dari 53 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

27/05/2023
Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor
Headline

Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor

27/05/2023
Muhammadiyah Punya 21.021 Dosen, 2.889 Doktor, 241 Guru Besar dan 173 Perguruan Tinggi
Headline

Muhammadiyah Punya 21.021 Dosen, 2.889 Doktor, 241 Guru Besar dan 173 Perguruan Tinggi

27/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

PPIH Siapkan 5,7 Juta Nasi Kotak untuk Jamaah Haji di Madinah, Sehari 3 Kali Makan

28/05/2023 20:40
Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

Bupati Tangerang Resmikan Mal UMKM Pusat Kuliner G-Town Square

28/05/2023 17:07
Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

28/05/2023 16:04
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023 17:41

Berita Populer

Sekda Minta Warga Kabupaten Tangerang Jadi Tuan Rumah MTQ Banten yang Baik dan Ramah

27/05/2023 13:50

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Lakukan 10 Tips Ini Selama di Kota Nabi

27/05/2023 17:41

IKN Harus Ditunda, Anggaran Sebaiknya Dialihkan untuk Daya Beli Rakyat

27/05/2023 09:14

Irjen Polisi Dadang Hartanto, Mantan Kapolsek Senen yang Kini Bergelar Profesor

27/05/2023 16:17