Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Kronologi Tangkap Tangan Kasus Suap Izin HGU Sawit di Kuansing

Azhar Azis
Rabu, 20/10/2021 03:00
Gedung KPK di Kuningan Jakarta. Foto: Antara

Gedung KPK di Kuningan Jakarta. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR). “Pada kegiatan tangkap tangan Senin (18/10), tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10).

Delapan orang itu, yaitu Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati. Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.

Lili menjelaskan lembaganya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Baca Juga:

KPK Periksa Bupati Kuansing Sebelum Dimasukkan Tahanan

Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

“Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing,” ucap Lili.

Lili mengatakan sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi AP. “Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing,” katanya.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, Lili mengungkapkan beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Tim KPK memperoleh informasi Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi lokasi tersebut. “Namun, AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” ucap Lili.

Pada pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan mereka. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR,” kata Lili.

KPK menduga Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit. Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai 7 November 2021. Andi Putra ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kendati demikian, KPK tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers sebagaimana biasanya. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan perihal hal tersebut. “Masalah kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai. Saat ini tidak dihadirkan, jadi harapan kami sebetulnya secepatnya bisa tetapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan,” tuturnya.

Setyo mengatakan KPK juga dibatasi waktu untuk segera menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap sebelumnya. “Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu. Artinya, bahwa penetapan waktu 1×24 jam harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut sehingga konferensi pers kami lakukan. Tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau para tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya,” ujar Setyo. (Aza/Ant)

Tags: Bupati KuansingHGU SawitKronologi. tangkap tanganOTT KPKTerima Suap
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta

Berita Selanjutnya

Bima Arya: Camat, Lurah Tolong Siaga kalau Hujan, Pantau Lokasi Rawan Banjir

Rekomendasi Berita

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh
Headline

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

27/05/2022
Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain
Headline

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

27/05/2022
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif
Headline

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022
Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana
Headline

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

27/05/2022
Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal
Headline

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

27/05/2022
Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam
Nasional

Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam

27/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

27/05/2022 15:38 WIB
Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

27/05/2022 14:23 WIB
Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

27/05/2022 14:00 WIB
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022 16:46 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

27/05/2022 17:52
Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

27/05/2022 17:32
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022 16:46
Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

27/05/2022 16:32
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved