Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Membayar, Lapor Polisi jika Diteror

Azhar Azis
Rabu, 20/10/2021 01:00
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, yang disiarkan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, yang disiarkan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjol ilegal (pinjaman online ilegal) tidak usah membayar utangnya.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. “Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dia menegaskan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan “financial technology (fintech) peer to peer lending” yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

Baca Juga:

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

LGBT, Deddy Corbuzier, dan Kacaunya Mahfud MD

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya.

Dia mengatakan, para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” papar Mahfud. (Aza/Ant)

Tags: Bayar UtangKorbanlapor polisiMahfud MDpinjol ilegalTeror
Berita Sebelumnya

Remaja Masjid dan Forum Pesantren Tangerang Gelar Festival Maulid Virtual

Berita Selanjutnya

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Izin HGU Sawit

Rekomendasi Berita

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran
Headline

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Headline

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022
Dua Orang Jemaah Haji Asal Sumut Belum Pulang Karena Sakit
Headline

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

23/05/2022
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan
Headline

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022
Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet
Headline

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

23/05/2022
Madinah Ditetapkan Sebagai Kota Tersehat di Dunia
Headline

Pemerintah Kontrak 13 Perusahaan Katering di Madinah, Bahan Baku Impor dari Tanah Air

23/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB
Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

22/05/2022 22:14 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

Pemerintah Kontrak 13 Perusahaan Katering di Madinah, Bahan Baku Impor dari Tanah Air

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved