Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Nekat Jual Sisik Trenggiling, Kedua Orang Ini Terancam Lima Tahun Penjara

Eko Pujianto
Rabu, 20/10/2021 16:00
Pelaku penjual sisik trenggiling tak berkutik dan terancam lima tahun penjara. Foto: Antara

Pelaku penjual sisik trenggiling tak berkutik dan terancam lima tahun penjara. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Pontianak – Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap dua penjual sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33), di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Hasil kajian ekonomi satwa dilindungi, setiap satu kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 trenggiling hidup. Jadi 14 kilogram sisik trenggiling yang disita itu berasal dari sekitar 140 trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri, sehingga harus dicegah semua pihak.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat akan menyelidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling itu, mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri.

Baca Juga:

Menggelinding Dikira Bola, Ternyata Trenggiling

Ilegal, Vietnam Sita 5 Ton Sisik Trenggiling

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Melalui pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling. Pada 18 Oktober 2021 tim menyergap dua pelaku sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nagan Taman, Kabupaten Sekadau.

“Tim menyita 14 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih dan dibawa dengan sepeda motor. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak,” katanya.

Selain menyita sebanyam 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor Honda Revo, dan dua handphone pelaku.
(Ant/Nto)

 

Tags: sisik trenggilingTrenggiling
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

3,5 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Besar

Berita Selanjutnya

Keren, Kapolri Mau Dikritik lewat Mural, Disiapkan Hadiah Lagi

Rekomendasi Berita

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh
Headline

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

27/05/2022
Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain
Headline

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

27/05/2022
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif
Headline

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022
Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana
Headline

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

27/05/2022
Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal
Headline

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

27/05/2022
Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam
Nasional

Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam

27/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

27/05/2022 15:38 WIB
Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

27/05/2022 14:23 WIB
Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

27/05/2022 14:00 WIB
Putra Sulungnya Hilang, Ridwan Kamil Tiba di Swiss

Putra Sulungnya Hilang, Ridwan Kamil Tiba di Swiss

27/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

27/05/2022 17:52
Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

27/05/2022 17:32
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022 16:46
Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Guru Bangsa yang Sederhana

27/05/2022 16:32
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved