Indonesiainside.id, Banda Aceh – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga pimpinan DPR Aceh yang dipanggil adalah Wakil Ketua I Dalimi dari Partai Demokrat, Wakil Ketua II Hendra Budian dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua III Safaruddin politisi Partai Gerindra.
KPK juga meminta mereka membawa sejumlah dokumen, seperti print out rekening pribadi dan dokumen pengadaan barang dan jasa 2021, termasuk persoalan pengadaan Kapal Aceh Hebat. “Saya hadir, saya dipanggil hari Selasa, terkait beberapa hal yang harus diklarifikasi, saya kira persoalannya baik-baik saja,” kata Wakil Ketua II DPR Aceh Hendra Budian, di Banda Aceh, Jumat (22/10).
Dia mengaku akan kooperatif dalam pemeriksaan oleh penyelidik lembaga antirasuah tersebut. “Kita siap, kooperatif, mudah-mudahan bisa ada titik terang dengan kasus yang ada di Aceh,” kata Hendra Budian.
Hendra mengatakan, surat pemanggilan KPK itu baru diterimanya hari ini. Ia akan dimintai keterangan dan klarifikasi terkait beberapa hal pada Selasa (26/10) pekan depan.
Wakil Ketua I DPR Aceh Dalimi mengaku belum menerima surat pemanggilan KPK tersebut. Namun, jika sudah diterima nantinya ia juga akan memenuhinya, termasuk membawa dokumen yang diminta. “Tapi saya belum menerima suratnya, dan kita wajib melengkapi (dokumen yang diminta) jika itu ada,” katanya.
Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin. Ia mengaku baru menerima suratnya hari ini, dan politikus Gerindra ini juga bersedia hadir serta kooperatif terhadap pemeriksaan KPK tersebut. “Sudah saya terima suratnya, dan insya Allah kita siap memenuhi undangan KPK itu,” kata Safaruddin.
Safaruddin menyampaikan, terkait sejumlah dokumen yang diminta KPK, jika berkenaan dengan jabatannya maka akan dilengkapi. Namun, apabila di luar pengetahuannya tidak mungkin dapat dipenuhi.
“Dalam surat itu ada beberapa yang relevan dengan jabatan saya hari ini, mungkin keterangan yang diminta dan itu mengalir saja, kita tunggu nanti bagaimana. Kita ikuti insya Allah,” ujar Safaruddin.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga sudah memanggil sejumlah pejabat Aceh dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh. Adapun pejabat Aceh yang telah diperiksa KPK antara lain Sekda Aceh Taqwallah, Kadishub Aceh Junaidi, mantan Kadis PUPR Aceh Fajri, mantan Direktur RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh Azharuddin, mantan Kepala Bappeda Aceh Azhari dan mantan Kepala Keuangan Aceh Bustami.
Pejabat Aceh yang telah diperiksa sebelumnya tersebut dimintai keterangan terkait sejumlah kegiatan yakni mulai dari proyek multiyears, pembangunan gedung oncology center RSUDZA, hingga pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3. (Aza/Ant)