Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Pakar Hukum Pidana: Bukan Zamannya Penegak Hukum Bertindak Semaunya

Azhar Azis
Jumat, 22 Oktober 2021 22:34 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mencoret lima wajah lima anggota Polri dipampangkan di spanduk dan resmi dipecat dengan tidak hormat yang dilaksanakan di halaman Barigas Kota Palangka Raya, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mencoret lima wajah lima anggota Polri dipampangkan di spanduk dan resmi dipecat dengan tidak hormat yang dilaksanakan di halaman Barigas Kota Palangka Raya, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, saat ini bukan lagi zamannya bagi penegak hukum bertindak semaunya. Menurut dia, semua tindakan aparat hukum sudah diatur oleh undang-undang.

Dengan begitu, aparat penegak hukum tidak boleh sewenang-wenang dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikan Abdul Fickar menyusul beberapa kejadian yang menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu terakhir ini.

“Jika polisi atau jaksa melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya, masyarakat bisa menuntut melalui jalur praperadilan,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/10).

Abdul Fickar Hadjar mengakui polisi atau jaksa memang mempunyai kewenangan menyelidiki dan menyidik sebuah tindak pidana. Mereka juga mempunyai kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya selama proses penyidikan 20 hingga 40 hari.

Baca Juga:

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (2)

Mahfud MD: Keadilan Restoratif Jangan Jadi Sarana Transaksional

Akan tetapi, bukan berarti selama proses itu penegak hukum tidak ada yang mengawasi. Publik yang dirugikan apabila ada prosedur dan kewenangan yang dilanggar bisa mengajukan praperadilan. Fickar meminta masyarakat semakin kritis atas tindakan penegakan hukum jika ada yang sewenang-wenang, represif dan melampaui prosedur.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldi mengatakan persoalan kesewenang-wenangan polisi dan jaksa merupakan hal yang kerap muncul dan berulang.

Untuk mengatasinya dibutuhkan penyelesaian yang struktural dan komprehensif, bukan sekadar pendekatan kasuistik, kata dia.

“Penyelesaiannya harus pendekatan integral. Presiden harus turun tangan dan DPR RI segera melakukan percepatan agenda reformasi,” ujarnya.

Menurut dia, perlu memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang dapat menindak anggota kepolisian dan kejaksaan jika ada kesalahan. Perbaikan di institusi harus jadi agenda besar dan tidak hanya terbatas reformasi instrumental, tetapi juga struktural dan kultural.

Selain itu, penting juga Presiden segera membentuk sebuah tim independen percepatan reformasi di kepolisian dan kejaksaan. Tim tersebut harus bekerja dan berkoordinasi secara langsung di bawah Presiden guna memastikan perubahan terjadi di semua lini.

“Kasus Jaksa Pinangki dan oknum jaksa-jaksa nakal di daerah harus segera dibersihkan, sebagaimana upaya Polri memperbaiki internal personel kepolisian,” ujar dia.

Kemudian, belum lagi setelah Pilkada Serentak 2020 beberapa KPU di daerah diperiksa kejaksaan yang diduga tanpa prosedur yang benar. Sebagai contoh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Dikhawatirkan akibat dari proses penegakan hukum yang tak sesuai prosedur mengancam proses tahapan Pemilu 2024,” kata dia.

Menyoroti kasus jaksa di daerah, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto berjanji akan menindak tegas oknum jaksa nakal yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Pihaknya juga akan meningkatkan fungsi pengawasan fungsional untuk mendukung pengawasan yang melekat terhadap seluruh jaksa.

“Untuk menuju kejaksaan hebat, kami akan memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran disiplin,” kata dia.

Selain itu, pihaknya akan lebih responsif dan peka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum jaksa nakal. “Jamwas berjanji akan meningkatkan kredibilitas dan integritas serta mengembangkan perilaku terpuji dan teladan,” katanya. (Aza/Ant)

Tags: Bertindak SemaunyaHukum Pidanapakarpenegak hukumpraperadilan
Berita Sebelumnya

AS Berjanji akan Melindungi Taiwan, Jika Diserang China

Berita Selanjutnya

Wilayah Kudus Diterpa Hujan dan Angin Kencang, 180 Rumah di Empat Desa Rusak

Rekomendasi Berita

Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah
Headline

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

3 Juli 2022
Deradikalisasi di Menag, Siapa yang Disasar?
Headline

Bahas Moderasi Beragama, Fahmi Salim Diundang Konferensi Internasional di Unismuh Makassar

3 Juli 2022
Jamaah Asal Cakung Tertabrak Mobil Saat Menyeberang Jalan di Makkah
Headline

Gara-gara Puntung Rokok, Tempat Sampah di Hotel Jamaah Haji Terbakar

2 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit
Headline

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

1 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

03/07/2022 21:46
Sedekah dan Haji

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

03/07/2022 18:56
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

03/07/2022 18:39
Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved