Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Viral UKM Tak Berizin Dipanggil Polisi, Ini Tanggapan Polri

Azhar Azis
Sabtu, 23/10/2021 14:11
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Polri dalam bertindak mengedepankan upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum merupakan upaya terakhir.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menanggapi peristiwa pelaku usaha ‘frozen food‘ yang dipanggil polisi karena tidak mengantongi izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Pada prinsipnya upaya yang dilakukan Polri tidak mengedepankan penegakan hukum, Upaya yang dikedepankan adalah pemeliharaan kamtibmas. Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri,” ujar Ramadhan, Sabtu (23/10).

Ramadhan menjelaskan, Polri memiliki tugas pokok yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal tersebut diterangkan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Wanita Ini Terkejut Temukan Segepok Uang di Bantal Sofa Bekas

Tinjau Gempa Pasaman Risma Diusir Warga, Videonya Viral

“Sehingga penegakan hukum “Ultimum Remedium” dilakukan ketika ada sesuatu yang harus dilakukan. Jadi upaya-upaya preemtif, upaya-upaya represif itu dilakukan oleh Polri dalam segala tindakan,” ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, adanya Pasal 13 pada UU Kepolisian tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum bukan cara satu-satunya dalam melakukan penindakan. Tentunya, lanjut Ramadhan, ada upaya-upaya penindakan yang dilakukan oleh Polri seperti kasus yang tengah ramai saat ini terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Selain penegakan hukum ada upaya-upaya edukasi, sosialisasi, tentunya yang lebih penting adalah pemahaman masyarakat tentang pinjol ilegal, masyarakat bisa mengerti sehingga masyarakat tidak menjadi korban lagi,” terang Ramadhan.

Sebelumnya ada unggahan di media sosial, Twitter, dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM ‘frozen food’ yang dipanggil polisi dan terancam masuk penjara hingga didenda Rp4 miliar lantar tidak memiliki izin edar PIRT.

Kejadian ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Mabes Polri dengan menggelar pertemuan pada Selasa (19/10) lalu. KemenkopUKM dan Mabes Polri sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku UMKM terkait berbagai perizinan yang diperlukan.

Pada pertemuan tersebut, disampaikan bahwa sebelumnya nota kesepahaman (MoU) antara KemenkopUKM dengan Polri tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi agar para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan pada pembinaan, bukan penangkapan.

Karena itu, MoU akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar unit kerja teknis dari kedua belah pihak. Setelah adanya PKS, Polri disebut akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.

Perjanjian tersebut menjadi dasar untuk sosialisasi bersama KemenkopUKM, Polri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pelaku UKM dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota terkait izin edar.

Dalam pertemuan tersebut, Mabes Polri menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta yang tak diizinkan mendapatkan SPP-IRT sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT. (Aza/Ant)

Tags: Dipanggil Polisifrozen foodTanggapan PolriUKMViral
Berita Sebelumnya

Oknum Kapolsek yang Diduga Berbuat Asuila Akhirnya Dipecat

Berita Selanjutnya

Satu Hari Ini, Salatiga Diguncang 14 Kali Gempa

Rekomendasi Berita

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia
Headline

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia
Headline

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional
Headline

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022 20:58
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022 20:51
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

17/08/2022 16:53
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved