Indonesiainside.id, Kupang – KPK telah mengidentifikasi 8 titik rawan korupsi yang harus dihindari berkaitan dengan bidang pekerjaan yang selama ini dijalankan pemerintah daerah (pemda). Hindari 8 area itu jika tak ingin dicokok KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan 8 poin itu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kupang, Senin (25/10). Dia juga mengingatkan agar kepala daerah se-NTT menghindari delapan area rawan korupsi tersebut.
Delapan titik rawan korupsi yang teridentifikasi, yaitu:
- Bagian perencanaan
- Bagian penganggaran
- Bagian perizinan
- Bagian pengadaan barang dan jasa
- Bagian manajemen aset
- Bagian manajemen aparatur sipil negara
- Bagian penerimaan pajak
- Bagian tata kelola dana desa
Lili mengatakan para kepala daerah tentu juga memahami tentang area-area rawan korupsi ini sehingga perlu melakukan langkah-langkah pencegahan secara terintegrasi. “Praktik korupsi pada titik-titik rawan ini harus diminimalisir atau kalau bisa disetop,” katanya.
Lili mengingatkan para kepala daerah se-NTT agar bersama jajaran menghindari praktik-praktik melanggar hukum seperti pemerasan, gratifikasi maupun kepentingan lain yang berpotensi menuju pada praktik korupsi.
KPK, kata dia, terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan pemantauan dan juga memberikan solusi perbaikan. Lili menegaskan KPK tidak pernah menjerumuskan kepala daerah dalam praktik korupsi dan sebagainya.
“Yang terpenting adalah ayo kita mencegah praktik korupsi dan bersama-sama untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto serta kepala daerah dari 22 kabupaten/kota se-NTT serta pimpinan dan jajaran PT PLN (Persero) tingkat regional. (Aza/Ant)