Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kepas Penagean Pangaribuan dibekuk polisi karena nekat mengancam dan memeras anggota polisi hingga Rp2,5 miliar.
Ulah ketua LSM ini sudah sangat meresahkan karena selain polisi yang menjadi korban juga instansi pemerintah juga TNI.
“Aksi yang bersangkutan sudah sangat meresahkan. Banyak laporan pengaduan dari instansi pemerintah dan juga anggota,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dalam aksinya, pelaku mengancam mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga, bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam memviralkan informasi yang menyesatkan melalui media sosial miliknya, yakni di akun Tiktok kepaspenageanpan5.
Kasus ini terbongkar ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang sedang memburu eksekutor pembacokan begal yang membuat karyawati Basarnas meninggal. Total lima orang pelaku begal ditangkap dan semuanya positif sabu dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Empat pelaku lain dikirim ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.
“Pelaku ini (Kepas) menilai anggota kami melanggar SOP dan terus mengancam dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang. Dia akan memviralkan hal ini,” kata Hengki.
Kepas lantas meminta uang tutup mulut sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke medsos milinya. Setelah negosiasi Kepas akhirnya meminta uang sebesar Rp250 juta. Saat itulah kemudian Kepas akhirnya ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin sore.
Polres Jakpus turut menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.
“Dia disangkakan pada kejatan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun,” kata Hengki. (Nto)