Indonesiainside.id, Jakarta – Pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Bekasi, Jawa Barat dibekuk tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Terungkap pelaku memutilasi korban karena dendam istrinya pernah dicabuli.
“Benar, sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa.
Zulpan menyatakan buronan yang berinisial ER tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (28/11) malam.
Kepolisian mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS bermotif dendam. Korban setelah dibunuh kemudian dimutilasi oleh para pelaku.
Ada tiga pelaku yang diburu polisi. Dua diantaranya telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29).
“Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban pernah menghina pelaku dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban,” katanya.
Korban kemudian dimutilasi menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi. Hal ini untuk menghilangkan jejak.
Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Nto)