Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Hukum

IM2 Disita Kejagung, Nasib Karyawan Tanya Pemerintah?

INI Network
Selasa, 14 Desember 2021 10:15 WIB
Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Antara

Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta  – Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Imam Hadi Wibowo menilai pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menuntut pertanggungjawaban Indosat atas masalah ketenagakerjaan di IM2 merupakan lompatan berpikir yang sangat jauh.

Secara doktrin hukum, Indosat dan IM2 adalah dua entitas terpisah yang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

“Tidak bisa yang satu dimintai pertanggungjawabannya terhadap yang lain,” kata Managing Partner dari kantor hukum IHW Lawyer tersebut.

UU Ketenagakerjaan juga sudah mengatur secara jelas siapa saja para pihak yang terkait dalam suatu permasalahan ketenagakerjaan. Yaitu pekerja dan perusahaan.

Baca Juga:

Masuk Kerja saat Libur Nasional Wajib Dihitung Lembur

Karyawan Google yang Tak Patuhi Aturan Vaksin akan Dipecat

Lebih lanjut Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

“Dari ketentuan Pasal 1 angka 5 tersebut ada dua kata kunci yang harus digarisbawahi, yaitu kata ‘mempekerjakan’ dan ‘membayar’. Apakah dalam konteks kasus ini Indosat yang mempekerjakan dan membayar upah 93 pegawai IM2 tersebut? Kalau bukan, ya berarti Indosat bukan sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam permasalahan ketenagakerjaan di IM2 ini,” tegasnya.

Imam berseloroh, jika pun Indosat dipaksa bertanggungjawab karena alasan bahwa Indosat adalah pemegang saham di IM2, kenapa hanya berhenti di Indosat. Sebab ada pemegang saham lain di IM2 selain Indosat, yaitu Koperasi Pegawai Indosat.

“Jadi kalau logikanya begitu, Koperasi Pegawai Indosat juga harusnya dimintai pertanggungjawaban dong?,” kata Imam.

Jika ada kesalahan dilakukan oleh Direksi IM2, kemudian kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab dari Direksi Indosat. Apakah bisa Indosat dimintai pertanggung jawaban karena sebagai pemegang saham terbesar? Sekaligus Direksi Indosat harus mengangkat 93 karyawan IM2 menjadi karyawan Indosat?

Menurut Imam, dari segi hukum perusahaan pandangan itu keliru. Pemegang saham tidak ikut bertanggung jawab jika direksi melakukan kesalahan. Seandainya pemegang saham/indosat juga harus bertanggung jawab maka seharusnya indosat juga dihukum dong dalam kasus korupsi dulu itu.

“Atau seharusnya aset indosat juga disita dong kalau misalnya aset IM2 gak cukup untuk bayar hukuman? Kan nggak begitu,” tegasnya. (Nto)

Tags: IM2KaryawanPHK
Berita Sebelumnya

Status Karyawan IM2, Secara Hukum Sudah Selesai

Berita Selanjutnya

Bupati Zaki Berharap Lahir Bibit Unggul Pebasket Banten ke Ajang Nasional

Rekomendasi Berita

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings
Headline

Bupati Tangerang: Kami Cabut Izin dan Menutup Seluruh Gerai Holywings

29 Juni 2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Headline

Yaqut: Saya Sendiri yang Laporkan jika Ada Orang Kemenag Menyimpang

2 Juni 2022
Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya
Hukum

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28 Mei 2022
Kader PDIP Harun Masiku Disebut Punya Penyandang Dana, Kira-kira Siapa Ya?
Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

24 Mei 2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved