Indonesiainside.id, Jakarta – Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Imam Hadi Wibowo menilai pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menuntut pertanggungjawaban Indosat atas masalah ketenagakerjaan di IM2 merupakan lompatan berpikir yang sangat jauh.
Secara doktrin hukum, Indosat dan IM2 adalah dua entitas terpisah yang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
“Tidak bisa yang satu dimintai pertanggungjawabannya terhadap yang lain,” kata Managing Partner dari kantor hukum IHW Lawyer tersebut.
UU Ketenagakerjaan juga sudah mengatur secara jelas siapa saja para pihak yang terkait dalam suatu permasalahan ketenagakerjaan. Yaitu pekerja dan perusahaan.
Lebih lanjut Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
“Dari ketentuan Pasal 1 angka 5 tersebut ada dua kata kunci yang harus digarisbawahi, yaitu kata ‘mempekerjakan’ dan ‘membayar’. Apakah dalam konteks kasus ini Indosat yang mempekerjakan dan membayar upah 93 pegawai IM2 tersebut? Kalau bukan, ya berarti Indosat bukan sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam permasalahan ketenagakerjaan di IM2 ini,” tegasnya.
Imam berseloroh, jika pun Indosat dipaksa bertanggungjawab karena alasan bahwa Indosat adalah pemegang saham di IM2, kenapa hanya berhenti di Indosat. Sebab ada pemegang saham lain di IM2 selain Indosat, yaitu Koperasi Pegawai Indosat.
“Jadi kalau logikanya begitu, Koperasi Pegawai Indosat juga harusnya dimintai pertanggungjawaban dong?,” kata Imam.
Jika ada kesalahan dilakukan oleh Direksi IM2, kemudian kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab dari Direksi Indosat. Apakah bisa Indosat dimintai pertanggung jawaban karena sebagai pemegang saham terbesar? Sekaligus Direksi Indosat harus mengangkat 93 karyawan IM2 menjadi karyawan Indosat?
Menurut Imam, dari segi hukum perusahaan pandangan itu keliru. Pemegang saham tidak ikut bertanggung jawab jika direksi melakukan kesalahan. Seandainya pemegang saham/indosat juga harus bertanggung jawab maka seharusnya indosat juga dihukum dong dalam kasus korupsi dulu itu.
“Atau seharusnya aset indosat juga disita dong kalau misalnya aset IM2 gak cukup untuk bayar hukuman? Kan nggak begitu,” tegasnya. (Nto)