Indonesiainside.id, Jakarta – Remaja berusia 16 tahun asal Aceh Utara disinyalir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Remaja ini dipaksa melayani hidung belang.
Polisi telah menangkap sembilan terduga pelaku yakni yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54).
“Seorang pelaku di antaranya diduga mucikari berinisial NK (61) yang juga ibu rumah tangga. Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto di Aceh Utara, Jumat.
Kasus memilukan itu terungkap ketika ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan bahwa korban hamil.
Betapa terkejutnya Ayahnya saat mendengar pengakuan bahwa korban selama in diperkosa pelaku MY serta dipaksa melayani pelaku lainnya oleh pelaku NR.
Ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi .
“Terungkap bahwa pelaku NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni lalu dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan,” katanya.
Para pelaku, memiliki peran masing-masing, NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dengan tarif Rp50 ribu. Sementara, pelaku IS bertugas antar jemput dengan upah Rp20 ribu. (Nto)