Indonesiainside.id, Jakarta — Selama Dua pekan terakhir, penceramah Nur Chotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan nama Yusuf Mansur, secara berturut-turut digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, oleh para investor Patungan Usaha dan Tabung Tanah. Dalam Pekan ini, gugatan serupa juga akan dilayangkan oleh tiga orang investor Tabung Tanah.
Gugatan pertama dilakukan oleh 13 investor Patungan Usaha, Kamis dua pekan lalu. Adalah Ichwan Tony bersama empat pengacara mendapat kuasa oleh para investor. Sebagaimana diketahui, Patungan Usaha yang diluncurkan oleh Yusuf Mansur pada 2012-2013 itu dalam rangka mengakuisisi sebuah apartemen yang hendak dijadikan hotel. Pada 2015, hotel tersebut diresmikan dengan nama Hotel Siti, berada di jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Para peserta Patungan Usaha bisa menjadi investor dengan menyetor Rp 10 juta sampai Rp 12 juta per lembar sertifikat. Yusuf Mansur menjanjikan kepada para investor bahwa setiap tahun mereka mendapat uang kerahiman sebesar 8% dari investasi yang mereka tanam. Mereka juga mendapat laporan secara periodik melalui web yang khusus dibuat sebagai sarana komunikasi antara investor dengan pihak manajemen. Ternyata, setelah setahun, web sudah tidak bisa diakses, laporan secara periodik tidak pernah didapatkan oleh para investor, dan janji uang kerahiman sebesar 8% per tahun juga menguap begitu saja.
Yusuf Mansur juga mendapat gugatan perdata dari para investor Tabung Tanah. Program yang dipasarkan pada 2014-2015 itu lebih banyak menyasar para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hong Kong. Dengan investasi Rp 2.200.000 sampai Rp 2.400.000 per lembar sertifikat, mereka dijanjikan uang kerahiman sebesar 8% per tahun dan laporan secara berkala. Tetapi apa yang dijanjikan itu ternyata tidak terjadi. Oleh sebab itu, lima investor menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka menguasakan kepada pengacara Asfa Davy Bya dan rekan untuk mendapatkan hak-haknya kembali. Gugatan pertama dengan dua orang investor, sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa pekan lalu. Selasa pekan ini, gugatan kedua untuk tiga orang investor, juga siap meluncur.
Ada perbedaan antara Patunga Usaha dengan Tabung Tanah. Jika dalam Patungan Usaha itu ada wujud dalam bentuk Hotel Siti di Tangerang, Tabung Tanah itu ghoib alias tidak ada wujudnya. Untuk apa, dimana, dan kapan, semuanya gelap. Tetapi bayak juga yang ikut menanam investasi. Mereka percaya begitu saja, karena Yusuf Mansur, dalam pendangan para investor, adalah seorang ustadz yang tidak mungkin berbohong. Mereka baru sadar setelah janji-janji yang pernah disampaikan Yusuf Mansur tidak terbukti.
Sebelum para investor menggugat secara perdata di pengadilan, dalam tiga bulan terakhir Yusuf Mansur mendapat sorotan tajam oleh berbagai pihak melalui kanal Youtube. Mulai dari ustadz, akademisi, youtuber, sampai pengusaha. Setelah diserang lewat udara (youtube), kini serangan darat (gugatan lewat pengadilan), dilancarkan.
Bagaimana tanggapan Yusuf Mansur? Indonesiainside sudah mencoba meminta tanggapan dari Yusuf mansur. Tetapi yang bersangkutan tidak menanggapinya. (HMJ)