Indonesiainside.id, Jakarta – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith (HBS), Ichwan Tuankotta mengaku heran dengan proses hukum kliennya yang super cepat. Hal ini dibandingkan dengan penanganan kasus pihak lain yang diduga melakukan penistaan agama.
“Bahwa proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan,” kata Ichwan dalam keterangan resminya, Selasa (4/1).
Dikatakan Ichwan, proses hukum yang serba cepat ini mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati. Ini karena, proses hukum terhadap orang-orang lainnya yang juga diduga menista agama jalan di tempat.
“Mereka para penista agama berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum,” kata Ichwan.
Dia lantas membandingkan proses hukum Habib Bahar dengan perkara lain yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar, tetapi hingga kini tidak jelas perkembangannya.
“Dibandingkan perkara lainnya seperti Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung,” kata Ichwan.
Ichwan pun akan menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan Habib Bahar.
Dirinya juga menilai ruang penyampaian pendapat menjadi sempit dan terbatas setelah Bahar Smith diproses hukum akibat ceramahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan langsung ditahan di Rutan Polda Jabar.
Mabes Polri menyebut proses penetapan tersangka Bahar Smith terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sudah sesuai dengan prosedur.(Nto)