Indonesiainside.id, Bandung – Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati lolos dari hukuman mati yang diajukan jaksa. Pelaku durjana ini dihukum hakim dengan vonis penjara seumur hidup.
Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman mati.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim PN Bandung,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Selasa (15/2).
Asep mengatakan beberapa tuntutan jaksa sebenarnya sudah masuk dalam pertimbangan putusan hakim. Karenanya, kejaksaan Bandung menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya. Makanya kami apresiasi putusan ini,” tutur Asep.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan Herry Wirawan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga memerintahkan agar sembilan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Pemprov Jabar harus rutin melakukan evaluasi berkala selama perawatan sembilan korban pemerkosaan tersebut. Jika mereka sudah siap secara mental dan situasi memungkinkan bisa dikembalikan kepada keluarga.(Nto)