Indonesiainside.id, Jakarta – Politikus senior Golkar, Azis Samual akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pratama. Azis sebelumnya diperiksa secara maraton di Polda Metro Jaya.
Polisi mengaku telah mengantongi bukti-bukti yang cukup keterlibatan Azis Samual.
“Hasil pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang ada, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Azis Samual sebelumnya dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus pengeroyokan Haris Pertama setelah polisi mendapatkan keterangan lima tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
“Bukti yang didapatkan penyidik sudah mencukupi sehingga AS ditetapkan tersangka,” kata Kombes Zulpan.
Polisi sebelumnya telah mengamankan lima tersangka terkait pengeroyokan terhadap Haris Samual. Dari keterangan lima tersangka ini, berkembang hingga polisi memanggil Azis Samual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara
Azis sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (1/3) pagi hingga malam.
Kendati telah ditetapkan tersangka, Azis masih mengelak terlibat dalam kasus ini. Sehingga motif daripada kasus ini belum bisa terungkap dengan alasan masih didalami. (Nto)