Indonesiainside.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa malam (9/8/2022).
Sambo diduga memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sekaligus membuat skenario untuk mengaburkan peristiwa berdarah itu di kediamannya. Dengan begitu, semuanya ada empat tersangka berkaitan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka diancam maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Selain itu, Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Terkait motif pembunuhan tersebut, Kapolri menyatakan hal itu masih didalam.
Dari kejadian ini, Polri juga mengumumkan sebanyak 31 personel diduga melakukan pelanggaran etik. Dari pelanggaran itu akan diusut juga jika terjadi tindak pidana. (Aza)