Jakarta – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menyebutkan, bahwa salah satu tersangka kasus dugaan uang palsu, Sahid Danuji, yang dibekuk Polda Jatim merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bertugas sebagai guru MTs kabupaten setempat.
“Yang bersangkutan ASN Kemenag Grobogan dan menjadi guru Bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan,” kata Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Ahmad Muhtadi kepada wartawan.
Pihaknya masih menunggu informasi resmi masalah tersebut, apakah benar terlibat atau tidak. Ia mengaku mengetahui ada ASN Kemenag Grobogan terjerat kasus dugaan uang palsu justru dari media sosial.
“Tentu kami menyesalkan dan prihatin atas kejadian itu,” ujarnya.
Terkait statusnya sebagai ASN, Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas jika memang yang bersangkutan terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sanksi yang mengancam mulai dari pemberhentian sementara hingga ancaman pemecatan dengan menyesuaikan vonis hukumannya.
“Sesuai pesan dari pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jateng, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran baju sendiri jangan memakai standar orang lain karena bisa besar pasak dari pada tiang atau pengeluaran lebih besar dari penghasilan,” ujarnya.(Nto)