Indonesiainside.id, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Indonesia Nusantara (AMAN) mengkritik wacana kursus pranikah sebagai syarat pernikahan. Ini tidak perlu diatur hingga hal-hal teknis karena sulit diterapkan oleh masyarakat adat.
Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Tommy Indyan mengungkaplan, pernikahan adat diakui oleh negara dan ini menjadi hal positif. “Kita menggunakan hukum negara dalam pernikahan,” ujar Tommy di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).
Anehnya, lanjut dia, pemerintah mengatur persyaratan dalam pernikahan berupa sertifikat. “Bisa saja orang sudah kursus lalu menddapat sertifikat, namun belum nikah juga,” ujar dia.
Dia menuturkan, pernikahan menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. “Negara mengakui masyarakat ada, tapi hari ini kebablasan karena sampai taraf mengatur,” tukasnya.
Menurutnya, pemerintah bertujuan untuk memberi pendidikan tentang pernikahan ke calon suami istri, tidak perlu sampai menjadikan kursus pranikah sebagai syarat untuk menikah. Dia mengatakan seharusnya negara mengurangi pengaturan hal-hal yang justru berpotensi menimbulkan perbenturan di masyarakat.
“Berhenti ikut campur terlalu jauh di ruang-ruang yang sudah ada hukum yang berlaku di dalamnya terutama hukum adat. Cukup rekognisi dan pengakuan,” katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mewacanakan akan menerapkan sertifikasi perkawinan. program sertifikasi perkawinan akan diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan mengikuti kelas atau kursus pra-nikah supaya mendapatkan sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan. (*/Dry)