Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Humaniora

Negara Dinilai Kebablasan Atur Syarat Pernikahan

Oleh Andryanto S
Minggu, 17/11/2019 20:19
Tommy Indyan. Foto: Istimewa

Tommy Indyan. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Indonesia Nusantara (AMAN) mengkritik wacana kursus pranikah sebagai syarat pernikahan. Ini tidak perlu diatur hingga hal-hal teknis karena sulit diterapkan oleh masyarakat adat.

Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Tommy Indyan mengungkaplan, pernikahan adat diakui oleh negara dan ini menjadi hal positif. “Kita menggunakan hukum negara dalam pernikahan,” ujar Tommy di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).

Anehnya, lanjut dia, pemerintah mengatur persyaratan dalam pernikahan berupa sertifikat. “Bisa saja orang sudah kursus lalu menddapat sertifikat, namun belum nikah juga,” ujar dia.

Dia menuturkan, pernikahan menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. “Negara mengakui masyarakat ada, tapi hari ini kebablasan karena sampai taraf mengatur,” tukasnya.

Baca Juga:

63 Ayam Ini Alami Serangan Jantung dan Mati Akibat Suara Musik dari Pesta Pernikahan

Akhirnya Menikah, Peraih Nobel Perdamaian Malala Jawab Keraguannya soal Pernikahan

Menurutnya, pemerintah bertujuan untuk memberi pendidikan tentang pernikahan ke calon suami istri, tidak perlu sampai menjadikan kursus pranikah sebagai syarat untuk menikah. Dia mengatakan seharusnya negara mengurangi pengaturan hal-hal yang justru berpotensi menimbulkan perbenturan di masyarakat.

“Berhenti ikut campur terlalu jauh di ruang-ruang yang sudah ada hukum yang berlaku di dalamnya terutama hukum adat. Cukup rekognisi dan pengakuan,” katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mewacanakan akan menerapkan sertifikasi perkawinan. program sertifikasi perkawinan akan diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.

Mereka nantinya diwajibkan mengikuti kelas atau kursus pra-nikah supaya mendapatkan sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan. (*/Dry)

Tags: pembekalan pranikahpernikahansertifikasi pranikah
Previous Post

PPP Khawatir Tamat

Next Post

Mentan Minta Perbankan Dukung Sektor Peternakan

Rekomendasi Berita

Erha Clinic Bantu Operasi Katarak Gratis dan Pendidikan di Papua
Humaniora

Erha Clinic Bantu Operasi Katarak Gratis dan Pendidikan di Papua

06/02/2023
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Headline

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada 23 Maret 2023

06/02/2023
Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta
Humaniora

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023
Bripka Sandi Praja Sisihkan Gaji Selama 14 Tahun Untuk Bangun Sekolah Gratis
Humaniora

Bripka Sandi Praja Sisihkan Gaji Selama 14 Tahun Untuk Bangun Sekolah Gratis

04/02/2023
Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan
Humaniora

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan

19/01/2023
Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka
Humaniora

Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka

19/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved