Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan untuk mensejahterakan tenaga guru honorer, pihaknya meningkatkan fleksibitas hingga 50 persen. Hal ini dia ungkapkan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga.
“Untuk 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50% dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer,” kata Nadiem saat Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah pertama Kemendikbud untuk menyejahterakan guru honorer. Mereka dianggap layak mendapatkan upah lebih dengan kinerja baik.
Nadiem mengatakan, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Maka untuk mengetahui guru honorer yang baik dalam mengabdi, pihak sekolah yang diberi kewenangan menentukannya.
“Jadi kita memberikan kewenangan ini diberikan otonomi bagi kepala sekolah untuk menentukan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bila sebelumnya dana untuk guru honorer hanya 15 persen, pada tahun 2020 ini akan dinaikkan menjadi 50 persen. Dana bantuan tersebut bisa digunakan untuk tenaga pendidik seperti membiayai operator dari kepala sekolah.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyaluran dana BOS akan ditransfer secara langsung ke sekolah melalui rekening Kemenkeu. Sebelumnya, penyaluran dana BOS dilakukan dalam 4 tahap dalam setahun, akan tetapi untuk tahun 2020 di ubah menjadi 3 kali dalam setahun sehingga pelaporannya lebih simpel dan sederhana.
Penepatan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data dilakukan oleh pemprov dan pemkot/pemkab setempat.
“Untuk verifikasi datanya, kami permudah bahwa penepatan SK melalui Kemendikbud. Namun, datanya datang dari Provinsi, Kabupaten dan Kota lewat platform Dapodik kita yang sudah online,” ujarnya. (Aza)