Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah Skema Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. Sebelumnya dana BOS hanya sekitar Rp49 triliun. Tahun ini, naik hingga Rp54,32 triliun atau naik 6,03 persen.
Menurut dia, perombakan skema ini terjadi pada alokasi dana BOS Reguler. Seperti yang diketahui jenis dana BOS terbagi menjadi tiga bagian yaitu Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
“Untuk siang ini yang kita fokuskan adalah BOS reguler. BOS kinerja yang diberikan kepada sekolah berkinerja baik tetap tidak akan diubah mekanismenya dan BOS afirmasi untuk mendukung sekolah di daerah 3T (tertinggal, transmigrasi, tertular) tetap akan dilakukan mekanisme yang selama ini berjalan. Jadi perubahan mekanisme hanya untuk BOS reguler,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Dia mengatakan, perubahan skema ini dilakukan untuk seluruh sekolah di Indonesia, terutama sekolah negeri dan sekolah swasta yang juga mendapatkan dana BOS.
“Jadi sebenarnya BOS ini masuk ke seluruh sekolah di RI,” kata Sri.
Skema Pencairan Dana BOS Reguler:
Tahap I: Bulan Januari – 30 persen
Tahap II: Bulan April – 30 persen
Tahap III: Bulan September – 30 persen
Dana BOS lainnya: Cair 100 persen pada Bulan April
Besaran unit cost per siswa dari SD hingga SMA:
1. Sekolah Dasar (SD) mengalami kenaikan dari Rp800.000 menjadi Rp900.000 per siswa.
2. Sekolah Menengah Pertam (SMP) mengalami kenaikan unit cost dari Rp1 juta per siswa menjadi Rp1,1 juta per siswa. Namun, jumlah siswa SMP menurun dari 10,54 juta menjadi 9,96 juta siswa.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami kenaikan dari Rp1,4 juta per siswa menjadi Rp1,5 juta per siswa.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih tetap sama, karena tahun lalu sudah dinaikkan dari 1,4 juta per siswa jadi Rp 1,6 juta per siswa.
5. Pendidikan khusus tetap sama yaitu Rp2 juta per siswa.
(Aza)